kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Kepatuhan wajib pajak makin baik, penerimaan pajak melejit


Kamis, 08 Maret 2018 / 18:41 WIB
Kepatuhan wajib pajak makin baik, penerimaan pajak melejit
ILUSTRASI. Iklan Sosialisasi Pembayaran Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dalam tiga bulan pertama sejak awal tahun hingga awal Maret (7/3) 2018 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 156,8 triliun, atau 11,32% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424,7 triliun.

Dengan demikian, secara total, pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun sebesar 19,06% hingga awal Maret ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan, pencapaian dari pertumbuhan penerimaan pajak ini adalah imbas dari amnesti pajak yang pada akhirnya mendorong kepatuhan wajib pajak (WP).

“Pasca-amnesti pajak, kepatuhan lebih baik. Dari indikator pertumbuhannya juga sudah bagus. Jadi ya, saya berharap setelah SPT nanti makin lebih baik,” kata Angin di Gedung DPR RI, Jakarta (8/3).

Angin mengatakan, dalam perjalanannya, pihaknya juga tetap mengecek kepatuhan WP yang sudah ikut amnesti pajak, tetapi belum patuh. Namun demikian, pendekatannya tidak agresif, tetapi lebih mengutamakan pembinaan dan komunikasi.

“Dalam perjalanannya kami tetap imbau, tetapi pendekatan lebih kepada konseling dan PMK 165. Manfaatkan semaksimal mungkin PMK 165,” ucap dia.

Dalam catatan Ditjen Pajak, Pajak Penghasilan non Migas (PPh non Migas) sepanjang 1 Januari - 7 Maret 2018 sebesar Rp 88,7 triliun atau tumbuh 20,26% secara year on year (yoy). Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau tumbuh 18,37% secara yoy.

Adapun, Ditjen Pajak mencatat, per 7 Maret 2018 realisasi pelaporan SPT sebanyak 3,9 juta SPT atau naik dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 2,7 juta.

Menurut Angin, terjadinya pertumbuhan ini menunjukkan perubahan setelah amnesti pajak. “Saya lihat perubahannya ada setelah amnesti pajak, karena pertama mungkin ada AEoI jadi mereka sadar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×