kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Penerimaan pajak sampai awal Maret 2017 sudah 11,32% dari target


Kamis, 08 Maret 2018 / 16:07 WIB
Penerimaan pajak sampai awal Maret 2017 sudah 11,32% dari target
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Robert Pakpahan


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, dalam tiga bulan pertama sejak awal tahun hingga awal Maret (7/3) 2018 berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 156,8 triliun, atau 11,32% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2018 sebesar Rp 1.424,7 triliun.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dengan demikian, secara total, pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun sebesar 19,06% hingga awal Maret ini.

“Ini efek amnesti pajak, efek ekonomi, efek kepatuhan. Bahkan sampai saya cek data per jenis pajak, PPh-nya malah tumbuh 20,26% dari tahun sebelumnya. Ini cukup bagus,” kata Robert di Gedung DPR RI, Kamis (8/3).

Berikut rincian penerimaan pajak sejak 1 Januari - 7 Maret 2018 :

- Pajak Penghasilan non Migas (PPh non Migas) sebesar Rp 88,7 triliun, atau 10,8% dari target. PPh Non Migas tumbuh 20,26% secara year on year (yoy).

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 67 triliun atau 12,3% dari target. PPN dan PPnBM tumbuh 18,37% secara yoy.

- Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercatat minus Rp 133,9 miliar, atau 0,77% dari target. PBB mencatatkan pertumbuhan minus 134,9%

- Pajak lainnya sebesar Rp 1,2 triliun, atau 12,7% dari target. Pajak lainnya tumbuh 28,28% secara year on year.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×