kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik


Selasa, 11 Februari 2020 / 16:07 WIB
Kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan turun pasca iuran naik
ILUSTRASI. Peserta BPJS Kesehatan mengantri di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Kamis (23/1).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca kenaikan iuran BPJS Kesehatan awal tahun ini, kapatuhan pembayaran peserta mandiri terbilang masih rendah. Karena itu, BPJS Kesehatan melakukan sejumlah langkah untuk meningkatkan pembayaran iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS sebanyak 62%. Sebab itu, untuk meningkatkan angka kepatuhan tersebut, BPJS Kesehatan mendorong peserta untuk menggunakan autodebit dan melakukan sistem reminder yang baik kepada peserta.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis tegaskan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB tetap di Kepolisian

Kepada Kontan.co.id, Selasa (11/2), Iqbal mengatakan, salah satu tujuan kenaikan iuran seperti yang tertuang dalam Perpres 75 tahun 2019 adalah untuk menyelesaikan pembayaran ke fasilitas kesehatan. Meski begitu, Ia belum mau menyatakan berapa hutang BPJS yang akan dibayarkan dalam waktu dekat.

Sebelumnya, nilai tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada mitra rumah sakit seluruh Indonesia pada awal Januari 2020 mencapai Rp 14 triliun - Rp 15 triliun. BPJS Kesehatan akan membayar tunggakan itu menggunakan dana pembayaran iuran peserta yang sejak 1 Januari 2020 naik.

Baca Juga: Lelang e-catalogue BPJS kerek permintaan kemasan obat Champion Pacific (IGAR)

BPJS Kesehatan menyiapkan skema pembayaran dengan cara first in first out. Artinya, pembayaran klaim akan dilakukan lebih dulu kepada rumahsakit yang pertama kali mengajukan klaim pembayaran. Semakin cepat rumah sakit mengajukan klaim, maka pembayarannya akan semakin didahulukan.

Selain first in first out, rumahsakit bisa menggunakan skema supply chain financing (SCF) sebagai alternatif mengatasi keterlambatan pembayaran oleh BPJS. Skema supply chain financing adalah program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Dirut RS Kanker Dharmais: Pengobatan kanker di Indonesia berkembang lebih baik

Tujuan program itu adalah untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×