kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Kepala rutan Cipinang tak mudik Lebaran 25 tahun


Jumat, 17 Juli 2015 / 18:15 WIB


Sumber: Antara,Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asep Sutandar, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang menceritakan, dirinya sudah 25 tahun bertugas tidak pernah merasakan mudik saat Lebaran.

"Saya tidak mudik selama 25 tahun," ujar Asep Sutandar saat ditemui ketika melakukan pemantauan kunjungan keluarga tahanan ke rutan di hari pertama Lebaran, Jumat (17/7), seperti dikutip Antara.

Asep mengakui bahwa hal tersebut merupakan risiko pekerjaan. Asep dan bawahannya harus melayani masyarakat yang ingin menemui tahanan rutan tersebut pada saat Idul Fitri.

Biasanya, pihak rutan memberikan waktu selama tiga hari bagi keluarga tahanan untuk berkunjung saat Lebaran.

"Kami baru bisa mudik setelah dua minggu habis Lebaran. Itu pun harus bergantian," jelas dia.

Meski berat, keluarganya mau tak mau harus menerima keadaannya. Asep pun merayakan Lebaran bersama para bawahannya.

Selama 25 tahun menjadi pegawai di lingkungan Kemenkumham, Asep ditempatkan di berbagai daerah. Sebelum menjabat Kepala Rutan Klas I Cipinang, Asep menjabat sebagai Kepala Rutan di Singkawang.

"Baru sembilan bulan ditempatkan di Jakarta, baru bisa Lebaran bersama keluarga. Tapi itupun cuma bisa bertemu pada malam hari," katanya lalu tertawa.

Petugas Rutan Klas I Cipinang, Indra, mengaku sudah delapan tahun tidak merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

"Ya, dinikmatin saja. Tahun ini, pengunjung tidak terlalu ramai seperti tahun-tahun sebelumnya, mungkin karena Hari Jumat," kata Indra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×