kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Kepala BKPM Rosan Ungkap Tantangan Penerapan Aturan Fiktif Positif di Daerah


Jumat, 17 Oktober 2025 / 15:50 WIB
Kepala BKPM Rosan Ungkap Tantangan Penerapan Aturan Fiktif Positif di Daerah
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM yang juga CEO Danantara, Rosan Roeslani. Kepala BKPM sebut sudah masuk ke pemda untuk menyampaikan aturan baru terkait mekanisme fiktif positif.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, menyatakan saat ini pihaknya sudah masuk ke pemerintah daerah untuk menyampaikan aturan baru terkait mekanisme fiktif positif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Tapi saya tahu itu lebih take time (butuh Waktu) karena integrasinya saja masih baru di beberapa daerah,” ujar Rosan usai konfrensi pers Realisasi Investasi Kuartal III-2025 di BKPM Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Lebih lanjut Rosan menyebut, langkah ini akan menarik lebih banyak investasi asing maupun investor lokal ke Indonesia di sisa akhir tahun 2025 dan tahun 2026. 

Baca Juga: Sanae Takaichi Makin Dekat Jadi Perdana Menteri Wanita Pertama Jepang

Perlu diketahui, fiktif positif adalah kebijakan di mana izin usaha dianggap disetujui secara otomatis apabila instansi berwenang tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu yang telah disepakati (service level agreement / SLA). Mekanisme ini menjadi bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi perizinan dan memberikan kepastian kepada investor.

Rosan mengakui bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah karena memerlukan integrasi sistem antara pusat dan pemerintah daerah, serta kesiapan teknis di daerah.

"Menurut saya ini tidak mudah memang, tapi saya yakin. Ini sudah kita sosialisasikan terus. Menurut saya ini yang penting, progresi sudah mulai berjalan," ungkap Rosan.

Menurut Rosan, sejak 5 Oktober 2025 sistem fiktif positif sudah mulai diterapkan, dan pemerintah telah menerbitkan sekitar 132 izin melalui mekanisme tersebut.

"Jadi tidak ada lagi keterlambatan dari apa yang sudah dijanjikan kepada para investor," ujar Rosan.

Rosan menjelaskan bahwa meski integrasi lintas kementerian telah memberikan dampak positif bagi iklim usaha, tantangan tetap ada, terutama dari sisi kesiapan sistem teknologi dan sumber daya manusia (SDM). Untuk itu, pemerintah juga secara simultan meningkatkan kapasitas digital dan kualitas pelayanan perizinan.

"Ke depannya insyaAllah ini akan menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan yang pasti, pelayanan yang benar, pelayanan yang cepat, tetapi yang di saat bersamaan juga pelayanan yang selalu mengikuti perundang-undangan yang ada," pungkasnya.

Baca Juga: RI Cetak Investasi Rp 1.434 Triliun per September, 2 Juta Lapangan Kerja Tercipta

Selanjutnya: Genjot Penjualan, Ini Strategi Anak Usaha Autopedia Lestari Hingga Akhir Tahun 2025

Menarik Dibaca: Promo Guardian 16-29 Oktober 2025, Tambah Uang Rp 1.000 Dapat 2 Listerine-Colgate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×