Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Ini bermuara pada satu istilah, namanya pendalaman pasar sektor keuangan. Gimana pasar keuangan masih dangkal, shallow. Pasar keuangan sangat dangkal dicerminkan pada besarnya aset yang sangat kecil relatif terhadap PDB,” ujar Kepala BKF.
Di sisi lain, Febrio mengatakan, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan penting sebagai kepastian hukum. Ini membuat masyarakat merasa aman untuk menabung atau menaruh dananya di Indonesia.
Baca Juga: Begini rekomendasi analis untuk saham-saham indeks LQ45
Misalnya dengan mengatur, kepastian hukum produk keuangan baru seperti fintech.
“Fintect ini belum cukup peraturan undang-undangnya. Ini diatur lengkap di Omnibus Law Sektor Keuangan. Lalu UU Pasar modal juga sudah berapa lama tidak direvisi. Banyak yang belum terakomodir. Itu semua kita juga coba perbaiki dengan Omnibus Law Sektor Keuangan,” ujar Febrio.
Selanjutnya: Sibuk Otak-atik Kewenangan OJK-BI demi Antisipasi Ancaman Krisis Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News