kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.598.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.761   68,00   0,38%
  • IDX 6.462   25,58   0,40%
  • KOMPAS100 852   2,28   0,27%
  • LQ45 648   1,42   0,22%
  • ISSI 224   1,27   0,57%
  • IDX30 360   1,29   0,36%
  • IDXHIDIV20 450   2,37   0,53%
  • IDX80 97   0,26   0,27%
  • IDXV30 124   0,43   0,35%
  • IDXQ30 116   0,50   0,43%

Kepala BKF ungkap sejumlah poin omnibus law sektor keuangan


Kamis, 01 Oktober 2020 / 16:33 WIB
ILUSTRASI. Febrio Nathan Kacaribu


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

“Ini bermuara pada satu istilah, namanya pendalaman pasar sektor keuangan. Gimana pasar keuangan masih dangkal, shallow. Pasar keuangan sangat dangkal dicerminkan pada besarnya aset yang sangat kecil relatif terhadap PDB,” ujar Kepala BKF.

Di sisi lain, Febrio mengatakan, RUU Omnibus Law Sektor Keuangan penting sebagai kepastian hukum. Ini membuat masyarakat merasa aman untuk menabung atau menaruh dananya di Indonesia.

Baca Juga: Begini rekomendasi analis untuk saham-saham indeks LQ45

Misalnya dengan mengatur, kepastian hukum produk keuangan baru seperti fintech.

“Fintect ini belum cukup peraturan undang-undangnya. Ini diatur lengkap di Omnibus Law Sektor Keuangan. Lalu UU Pasar modal juga sudah berapa lama tidak direvisi. Banyak yang belum terakomodir. Itu semua kita juga coba perbaiki dengan Omnibus Law Sektor Keuangan,” ujar Febrio.

Selanjutnya: Sibuk Otak-atik Kewenangan OJK-BI demi Antisipasi Ancaman Krisis Keuangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×