Reporter: Lamgiat Siringoringo |
JAKARTA. Teka-teki soal identitas pejabat Departemen Kesehatan yang terlibat korupsi akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Departemen Kesehatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Mardiono adalah pimpinan proyek pengadaan alat rontgen senilai Rp 190,5 miliar. "Kerugian negara sementara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 71 miliar," kata Johan, Senin (16/2).
KPK menjerat Mardiono dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Mardiono telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan alat rontgen bagi rumah sakit dan Puskemas di daerah-daerah tertinggal tersebut.
Meski telah menetapkan seorang tersangka, penyidikan KPK masih terus berjalan. KPK menduga dugaan korupsi ini juga melibatkan pejabat lainnya di Departemen Kesehatan maupun perusahaan rekanan.
Departemen Kesehatan berjanji akan bekerjasama dengan KPK. Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S. Sulistiyowati menegaskan, pejabat instansinya sudah siap menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News