kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kepala Biro Perencanaan Depkes Resmi Jadi Tersangka


Selasa, 17 Februari 2009 / 10:43 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo |

JAKARTA. Teka-teki soal identitas pejabat Departemen Kesehatan yang terlibat korupsi akhirnya terungkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Mardiono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Departemen Kesehatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menerangkan, Mardiono adalah pimpinan proyek pengadaan alat rontgen senilai Rp 190,5 miliar. "Kerugian negara sementara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 71 miliar," kata Johan, Senin (16/2).

KPK menjerat Mardiono dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, Mardiono telah merugikan negara dan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan alat rontgen bagi rumah sakit dan Puskemas di daerah-daerah tertinggal tersebut.

Meski telah menetapkan seorang tersangka, penyidikan KPK masih terus berjalan. KPK menduga dugaan korupsi ini juga melibatkan pejabat lainnya di Departemen Kesehatan maupun perusahaan rekanan.

Departemen Kesehatan berjanji akan bekerjasama dengan KPK. Sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Kesehatan Lily S. Sulistiyowati menegaskan, pejabat instansinya sudah siap menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×