kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.206   64,80   0,91%
  • KOMPAS100 1.107   11,94   1,09%
  • LQ45 879   12,35   1,43%
  • ISSI 221   0,71   0,32%
  • IDX30 449   6,58   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,75   1,08%
  • IDX80 127   1,49   1,19%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,74   1,18%

Kenapa DPR Belum Juga Membacakan Surpres RUU Perampasan Aset?


Rabu, 21 Juni 2023 / 05:29 WIB
Kenapa DPR Belum Juga Membacakan Surpres RUU Perampasan Aset?
ILUSTRASI. Sidang Paripurna ke-27 DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (20/6). Ketua DPR RI Puan Maharani sepakat untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masih belum jelas.

DPR belum juga membacakan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perampasan Aset di rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Padahal, DPR RI sudah menerima surpres tersebut pada 4 Mei 2023 lalu. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, DPR menyadari urgensi dari RUU tersebut. DPR juga sepakat untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

Namun, ia mengingatkan ada beberapa hal yang harus dicermati dalam pembahasannya nanti. Misal masukan dan tanggapan dari masyarakat.

"Kemudian hal-hal lain yang harus kami cerna dan cermati juga itu menjadikan sangat penting. Jadi jangan melakukan suatu pembahasan itu dengan terburu-buru. Kemudian enggak sabar tapi kemudian hasilnya enggak maksimal. Jadi ini yang harus kami lakukan," kata Puan di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (20/6).

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Pembahasan Sidang DPR Sekarang, Ini Kata DPR

Ia menambahkan, beberapa pekan terakhir DPR juga tengah disibukkan oleh penyusunan anggaran kementerian dan lembaga. Agenda tersebut juga sudah terjadwal sebelumnya.

"Jadi memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk masalah anggaran ini," imbuhnya.

Menurutnya, Surpres RUU Perampasan Aset harus melalui beberapa tahap sebelum dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Diantaranya dirapatkan terlebih dahulu pimpinan DPR untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus).

Jika Bamus menyetujui, surpres tersebut barulah akan dibacakan dalam rapat paripurna.

"Jadi sabar bukan berarti kemudian itu tidak kami lakukan. Ini tetap kami lakukan yang kami jalankan, namun sesuai dengan mekanismenya. Dan ada prioritas prioritas-prioritas tertentu yang memang kami dahulukan," jelasnya.

Selain itu, Puan mengatakan, saat ini para anggota DPR juga masih banyak yang berkegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, bertemu konstituen dan lain sebagainya.

"Jadi enggak bisa 'sak det sak nyet' kalau orang jawa tuh. Hari ini ada berita, hari ini suratnya ada, kemudian itu harus. Karena memang ada mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan, sehingga hal tersebut nantinya kalau kemudian berjalan di lapangan itu memang sudah sesuai dengan aturan mekanisme tata tertib dan lain-lain yang berjalan di DPR," imbuhnya.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengatakan, terdapat proses secara politik antar fraksi yang masih berjalan. Ia meminta semua pihak untuk menunggu proses yang berlangsung.

"Sehingga mereka setelah bulat, baru sampai ke kami-kami pimpinan itu," kata Lodewijk.

Baca Juga: Pemerintah-DPR Diminta Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×