kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.388   -128,00   -0,78%
  • IDX 6.886   98,86   1,46%
  • KOMPAS100 999   18,96   1,93%
  • LQ45 768   13,94   1,85%
  • ISSI 223   2,53   1,15%
  • IDX30 397   6,66   1,71%
  • IDXHIDIV20 464   7,00   1,53%
  • IDX80 112   1,89   1,71%
  • IDXV30 114   0,67   0,59%
  • IDXQ30 128   2,43   1,93%

Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Tambah Beban Pengusaha


Jumat, 13 Desember 2024 / 05:06 WIB
Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Tambah Beban Pengusaha
ILUSTRASI. Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (18/11/2024). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2024. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai jarak upah pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun yang kemungkinan mengecil dengan upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, karena penetapan UMP 2025. 

Di satu sisi, Bob mengatakan kenaikan UMP menambah beban pengusaha.

"6.5% kenaikan upah minimum, tapi bisa saja kenaikan yang harus dibayarkan perusahaan jadi 9% - 10% karena multiplier efek," ujar Bob kepada Kontan, Kamis (12/12).

Lebih lanjut Bob menyampaikan, hampir semua perusahaan besar telah menerapkan struktur dan skala upah. Meski begitu, Bob tidak merinci apakah setiap adanya kenaikan UMP, gaji pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun juga naik.

Baca Juga: Tolak kenaikan UMP 2022, buruh akan demo di lokasi ini

"Intinya ada perbedaan upah sesuai dengan azas meritokrasi," ucap Bob. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Antara lain Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Hal ini berdasarkan monitoring yang Kemnaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

Kemnaker mengapresiasi kerja keras para gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan dan seluruh dewan pengupahan provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. 

"Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025," ujar Indah.

Baca Juga: Kenaikan UMP 6,5% Bisa Memotivasi Pekerja Tingkatkan Produktivitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×