kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Menambah Beban Pengusaha


Kamis, 12 Desember 2024 / 18:35 WIB
Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5% Menambah Beban Pengusaha
ILUSTRASI. Pekerja kelas menengah berjalan kaki menuju tempat kerjanya di Jakarta, Senin (21/10/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/10/2024. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai jarak upah pekerja dengan masa kerja dibawah 1 tahun yang kemungkinan mengecil dengan upah pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, karena penetapan UMP 2025. 

Di satu sisi, Bob mengatakan kenaikan UMP menambah beban pengusaha.

"6.5% kenaikan upah minimum, tapi bisa saja kenaikan yang harus dibayarkan perusahaan jadi 9% - 10% karena multiplier efek," ujar Bob kepada Kontan, Kamis (12/12).

Lebih lanjut Bob menyampaikan, hampir semua perusahaan besar telah menerapkan struktur dan skala upah. Meski begitu, Bob tidak merinci apakah setiap adanya kenaikan UMP, gaji pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun juga naik.

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Kerja Libur Nataru

"Intinya ada perbedaan upah sesuai dengan azas meritokrasi," ucap Bob. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, masih ada 6 provinsi yang belum menetapkan UMP 2025. Antara lain Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Hal ini berdasarkan monitoring yang Kemnaker lakukan pada tanggal 12 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.

Kemnaker mengapresiasi kerja keras para gubernur, kepala dinas ketenagakerjaan dan seluruh dewan pengupahan provinsi dalam merumuskan dan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025. 

"Selanjutnya kami harap seluruh pihak tersebut dapat melanjutkan mendiskusikan dan merumuskan untuk selanjutnya menetapkan UMK 2025 dan jika ada, UMSK 2025," ujar Indah.

Baca Juga: UMP Jateng Naik 6,5 Persen, Cek Besaran UMP Jateng Tahun 2025

Selanjutnya: Anggaran Rp 17,15 Triliun, Prabowo Siapkan Inpres Pelaksanaan Renovasi 10.400 Sekolah

Menarik Dibaca: Cara Menggunakan Copilot AI untuk Edit Gambar dengan Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×