Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah meneken surat keputusan kenaikan tarif 14 ruas tol. Kenaikannya tarif itu akan mulai berlaku pada Oktober mendatang.
“SK (surat keputusan) sudah saya tanda tanggan. Untuk kenaikannya itu akan dimulai sekitar seminggu atau 10 hari setelah saya tanda tangan,” ujar Djoko, Rabu (28/9).
Djoko mengatakan, operator jalan tol akan mulai mensosialisasi kenaikan tarif tol tersebut kepada konsumen. Dia berharap, kangan sampai pengguna jalan tol tidak mengetahui kenaikan tarifnya. “Setiap yang mau lewat di situ diberitahu tanggal sekian akan mulai naik,” tegasnya.
Sayang, Djoko enggan memastikan besaran kenaikan tarif tol tersebut. Yang pasti, sambungnya, semua tol yang sudah waktunya naik dipastikan naik juga.
Kenaikan tarif tol tertuang dalam amanah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Keempat belas ruas tol yang tarifnya akan dinaikan pada pekan depan ialah
1. Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Jakarta-Tangerang
3. Tol dalam kota Jakarta
4. Jakarta Lingkar Luar
5. Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A, B, C,
7. Surabaya-Gempol
8. Palimanan-Kanci
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang,
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Ulujami-Serpong
12. Serpong-Pondok Aren
13. Ujungpandang tahap I-II
14. Tangerang-Merak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News