Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% per 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini diyakini tak berdampak besar ke peningkatan inflasi.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, peningkatan tarif PPN ini tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat inflasi pada April 2022. “Kalaupun akan mengerek inflasi, saya melihat dampaknya terhadap inflasi akan sangat terbatas,” tegas Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).
Fajry mengatakan, inflasi pada bulan April 2022 memang diperkirakan meningkat. Namun, ini lebih disebabkan oleh faktor musiman, yaitu adanya momen puasa dan menjelang lebaran.
Baca Juga: Awas, Inflasi Bisa Melonjak di Bulan April 2022, Kenaikan PPN Pemicunya
Kontributor terbesar pada inflasi adalah kebutuhan pokok seperti cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan lain-lain. Nah, dalam UU HPP, barang-barang pokok tersebut masih akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
“Sehingga, kalau tarif PPN meningkat tidak akan berdampak secara langsung terhadap inflasi,” tambah Fajry.
Lebih lanjut, Fajry memandang, implementasi kenaikan tarif PPN ini nantinya akan memberi angin segar bagi penerimaan tahun 2022. Sebab, PPN merupakan salah satu sektor pajak yang potensial dalam mendorong penerimaan negara.
Baca Juga: Ekonom Indef Sarankan Tarif PPN 11% Ditunda, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News