Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif PPN ini bisa menggerus potensi peningkatan konsumsi jelang Lebaran.
Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan, penerapan tarif II% pada April mendatang sebaiknya ditunda.
Sebab, menurutnya karena daya beli belum pulih, mengingat pada April juga ada momentum Ramadhan di mana umumnya harga-harga barang naik.
“Maka agar PPN tidak menggerus potensi peningkatan konsumsi jelang lebaran sebaiknya kenaikannya ditunda,” tutur Eko kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).
Meski begitu, Eko menyarankan jika penerapan tarif PPN 11% ini sebaiknya dilakukan pada pada saat pertumbuhan ekonomi Kembali ke 5%. Dengan begitu maka tidak akan menggerus daya beli, karena ekonomi juga sudah mulai pulih.
Baca Juga: Awas, Inflasi Bisa Melonjak di Bulan April 2022, Kenaikan PPN Pemicunya
Asal tahu, naiknya tarif PPN ini menyusul disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sesuai UU HPP, tarif PPN 11% juga akan menjangkau barang kebutuhan pokok yaitu makanan dan minuman (mamin).
Selain itu terdapat beberapa obyek pajak yang akan terkena kebijakan penyesuaian tarif PPN baru, di antaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti elpiji tertentu dan gas bumi.
Sebelumnya, Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan ini. Sebab dari analisis BKF penyesuaian PPN ini tidak akan berdampak besar terhadap inflasi.
“Kalau kita lihat terkait dengan tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, kita sudah estimasi dampak ke inflasi masih minimal. Jadi tidak perlu khawatir dampak dari kenaikan PPN ke inflasi. Inflasi sejauh ini masih terkendali,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News