Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN ini juga akan berdampak pada PPN hasil tembakau yang juga naik.
Managing Director PT Nojorono Tobacco International, Arief Goenadibrata mengatakan, peraturan pemerintah terkait kenaikan pajak akan semakin memberatkan pelaku usaha, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT).
“Kondisinya semakin memberatkan pelaku usaha, dan dampaknya sangat terasa,” tutur Srief kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).
Baca Juga: Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% Akan Berdampak Pada Bisnis Rokok
Meski begitu, Arief bilang, pihaknya akan tetap patuh terhadap peraturan pemerintah dan menyikapi dengan bijak perihal kenaikan harga, dengan mempertimbangkan daya beli konsumen yang diselaraskan dengan kinerja perusahaan.
Selain itu, menurutnya, kenaikan harga masih pada tahap awal, dan belum memberikan dampak yang signifikan, meskipun prediksinya demand pasar akan menurun.
“Bagi kami kepuasan pelanggan tetap menjadi fokus utama. Kami tetap menjaga dan mempertahankan kualitas,” lanjutnya.
Baca Juga: BI Proyeksi Inflasi Maret 2022 Capai 0,48% mom
Untuk menyesuaikannya, Arief bilang, telah merencanakan beberapa langkah strategis, salah satunya dengan rencana inovasi produk yang relevan dan siap menghadapi perubahan kondisi pasar saat ini.
Besar harapannya, agar tercipta keseimbangan akan aturan pemerintah, kebutuhan perusahaan, dan kepuasan pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News