Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% pada April mendatang. Hal ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, jika PPN naik, maka secara otomatis PPN hasil tembakau juga naik.
"PPN secara umum juga naik, maka otomatis PPN Hasil Tembakau tentunya juga akan naik secara proporsional," tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Minggu (13/3).
Maka, dengan adanya kenaikan PPN menjadi 11% pada April nanti, secara otomatis juga akan memengaruhi elastisitas Harga akan berlaku di pasaran. Sehingga, permintaan atas rokok akan turun.
Kemudian, dengan permintaan rokok yang menurun, produksi rokok juga akan turun. Meski begitu, Nirwala bilang, permintaan rokok yang menurun ini justru menjadi tujuan utama pemerintah, yakni mengendalikan konsumsi atau permintaan rokok oleh masyarakat.
Akan tetapi, Ia belum bisa memprediksi seberapa besar dampak dari adanya kenaikan PPN menjadi 11% terhadap penerimaan dari rokok. “Ini belum bisa dilihat seberapa pengaruhnya, paling tidak sampai triwulan pertama,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News