CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kenaikan tarif pajak progresif DKI segera berlaku


Rabu, 12 November 2014 / 17:14 WIB
Kenaikan tarif pajak progresif DKI segera berlaku
ILUSTRASI. Pengunjung berfoto di kolam mata air Umbul Ponggok di Desa Ponggok, Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. KONTAN/Muradi/2023/02/02


Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan. Kenaikan tarif pajak progresif dilakukan setelah pada akhir bulan lalu, peraturan daerah tentang pajak progresif kendaraan disetujui pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan, dengan pemberlakuan ketentuan tersebut maka masyarakat Jakarta yang memiliki jumlah kendaraan baik motor maupun mobil lebih dari satu akan dikenakan kenaikan tarif pajak progresif lebih tinggi.

Untuk kendaraan pertama, bila tarif pajak yang dikenakan selama ini sebesar 1,5% akan dinaikkan menjadi 2% dari nilai jual kendaraan. Untuk kendaraan ke dua, tarif pajaknya akand dinaikkan dari 2% menjadi 4%. "Untuk kepemilikan ke-3 bila sekarang tarifnya 2,5% naik menjadi 6%," katanya, Rabu (12/11). Sedangkan untuk kendaraan keempat, tarif pajaknya dinaikkan dari 4% menjadi 10%.

Tidak hanya untuk kendaraan dengan satu nama saja, kenaikan tarif pajak progresif juga akan menyasar lebih luas. Pajak progresif nantinya juga akan menyasar anggota keluarga.  "Walau beda nama, tapi dalam satu kartu keluarga, jika memiliki lebih dari satu mobil juga kena," jelas Iwan.

Iwan berharap, pemberlakuan pajak progresif kepada pemilik kendaraan pribadi di Jakarta tersebut bisa mendatangkan dua manfaat ke Jakarta. Pertama, mengurangi angka kemacetan. Kedua meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. "Potensinya besar, bila target kami pendapatan pajak dari kendaraan saat ini baru mencapai Rp 5 triliun, saya yakin dengan pemberlakuan tarif ini bisa meningkat Rp 7 triliun," katanya.

Pengamat transportasi kepada KONTAN Yayat Supriatna mengatakan, pemberlakuan pajak progresif tidak akan berdampak pada pengurangan angka kemacetan. Menurutnya, setinggi apa pun pajak diberlakukan masyarakat Jakarta, itu tidak akan mengerem niat warga Jakarta untuk memiliki kendaraan pribadi. "Masyarakat Jakarta sebagian besar masuk golongan orang mampu, jadi percuma," katanya.

Kalau Pemprov DKI serius memerangi jumlah kendaraan pribadi, mereka harus menaikkan biaya operasional kendaraan di Jakarta. Salah satunya, dengan memberlakukan tarif parkir mahal dan menerapkan sistem jalan berbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×