kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta


Rabu, 27 Mei 2015 / 17:36 WIB
Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta
ILUSTRASI. Harbolnas dapat meningkatkan penyaluran dana terutama ke segmen konsumtif.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya. 

Besaran PTKP yang diusulkan pemerintah yaitu sebesar Rp 36 juta. Angka tersebut lebih tinggi 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) omor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan upah minimum tertinggi. Menurut Bambang, saat ini terdapat besaran upah minimum yang mencapai Rp 3 juta per bulan. "Walau di pajak akan ada gangguan, dari daya beli riil tentunya akan membantu," kata Bambang.

Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR hari ini melalui surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×