kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta


Rabu, 27 Mei 2015 / 17:36 WIB
Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta
ILUSTRASI. Harbolnas dapat meningkatkan penyaluran dana terutama ke segmen konsumtif.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya. 

Besaran PTKP yang diusulkan pemerintah yaitu sebesar Rp 36 juta. Angka tersebut lebih tinggi 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) omor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan upah minimum tertinggi. Menurut Bambang, saat ini terdapat besaran upah minimum yang mencapai Rp 3 juta per bulan. "Walau di pajak akan ada gangguan, dari daya beli riil tentunya akan membantu," kata Bambang.

Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR hari ini melalui surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×