Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya.
Besaran PTKP yang diusulkan pemerintah yaitu sebesar Rp 36 juta. Angka tersebut lebih tinggi 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) omor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan upah minimum tertinggi. Menurut Bambang, saat ini terdapat besaran upah minimum yang mencapai Rp 3 juta per bulan. "Walau di pajak akan ada gangguan, dari daya beli riil tentunya akan membantu," kata Bambang.
Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR hari ini melalui surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Komisi XI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News