kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.330   2,00   0,01%
  • IDX 7.188   21,48   0,30%
  • KOMPAS100 1.049   4,87   0,47%
  • LQ45 805   3,68   0,46%
  • ISSI 234   1,92   0,83%
  • IDX30 416   -0,28   -0,07%
  • IDXHIDIV20 487   0,96   0,20%
  • IDX80 118   0,74   0,63%
  • IDXV30 120   0,98   0,82%
  • IDXQ30 134   0,23   0,18%

Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta


Rabu, 27 Mei 2015 / 17:36 WIB
Hore! Pemerintah akan naikkan PTKP jadi Rp 36 juta
ILUSTRASI. Harbolnas dapat meningkatkan penyaluran dana terutama ke segmen konsumtif.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kabar baik bagi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia. Sebab, pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya. 

Besaran PTKP yang diusulkan pemerintah yaitu sebesar Rp 36 juta. Angka tersebut lebih tinggi 50% dari PTKP saat ini sebesar Rp 24,3 juta yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) omor PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, usulan kenaikan PTKP tersebut dilakukan dengan pertimbangan upah minimum tertinggi. Menurut Bambang, saat ini terdapat besaran upah minimum yang mencapai Rp 3 juta per bulan. "Walau di pajak akan ada gangguan, dari daya beli riil tentunya akan membantu," kata Bambang.

Adapun usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR hari ini melalui surat kepada Pimpinan DPR dengan tembusan Komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×