Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Juni 2017 mencapai Rp 191 triliun atau naik sebesar 26,2% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal melihat hal ini tidak sepenuhnya didorong oleh ekonomi.
Ia mengatakan kenaikan penerimaan PPN salah satunya didorong oleh kebijakan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi faktor kenaikan PTKP kepada penerimaan tidaklah seluruhnya.
“Pengaruhnya terhadap daya beli ada, tetapi terhadap penerimaan mungkin tidak semuanya,” ujar dia.
“Artinya orang disposable incomenya banyak pasti dia membeli lebih banyak. Tapi apakah semuanya tertranslate jadi penerimaan? Belum tentu, karena kalau dia belanja kebutuhan pokok tidak ada PPNnya,” kata Yon.
Ataupun apabila masyarakat membeli barang, tetapi kemudian barang itu dibeli dari pengusaha UMKM atau online marketplace, “Itu kemungkinan pajaknya belum tercollect dengan sempurna,” katanya.
Yon menjelaskan, oleh karena itu kenaikan PPN lebih disebabkan oleh dampak amnesti pajak.
“Yang sebelumnya bayar pajak, dia bayar PPN juga. Ada pembayaran tunggakan-tunggakan terkait amnesti pajak. Jadi tidak pure karena ekonomi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News