kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Kemsos tunggu payung hukum CSR


Rabu, 01 Agustus 2018 / 17:54 WIB
Kemsos tunggu payung hukum CSR
ILUSTRASI. Ilustrasi Opini - RUU CSR dan UU Pph Sudah Sinkron


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Sosial (Kemsos) menunggu Undang Undang tentang Corporate Social Responsibility (UU CSR).

UU tersebut dinilai penting guna menjadi payung hukum bagi Badan Pengelola CSR. Pasalnya saat ini Kemsos telah memiliki forum CSR terkait kesejahteraan sosial yang kinerjanya belum maksimal.

"Pemanfaatan diserahkan kepada dunia usaha forum CSR bentuknya hanya himbauan," ujar Sekretaris Jenderal Kemsos Hartono Laras kepada Kontan.co.id, Rabu (1/8).

Hartono bilang terdapat aturan yang bersinggungan dengan CSR seperti UU no 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU no 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Namun, aturan tersebut dinilai tidak membahas CSR secara detil.

UU CSR, kata Hartono nantinya akan mengatur batasan pengertian CSR termasuk bidang yang dapat dikelola oleh CSR. 

Hanya saja UU CSR masih mendapat pertentangan oleh dunia usaha. "Masih terdapat pemahaman yang belum sinkron, dunia usaha menilai UU CSR belum perlu," terang Hartono.

Dunia usaha menganggap penerapan CSR dilakukan menyesuaikan dengan aturan yang ada selama ini. Hartono bilang dalam praktiknya masih banyak pengusaha yang belum menjalankan CSR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×