Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pemerintah berupaya mengurangi nilai defisit neraca perdagangan. Salah satu caranya dengan merevisi aturan pajak penghasilan (PPh) impor. Tak hanya akan menaikkan tarif, Kementerian Keuangan (Kemkeu) juga akan menambah produk-produk yang bakal terkena PPh impor.
Aturan PPh impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, menyasar 889 produk. Sebanyak 244 produk terkena tarif PPh impor sebesar 10%, 568 produk dikenai 7,5%, dan tujuh komoditas dikenai tarif 0,5%.
Saat ini, Kemkeu bersama Kementerian Perindustrian (Kemprin) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang mengidentifikasi produk-produk tersebut.
Kemprin terus memacu pengoptimalan kapasitas produksi terpasang (utilisasi) di sektor industri guna mengisi pasar domestik agar tidak tergerus produk impor. Seiring upaya tersebut, kebijakan hilirisasi juga semakin digenjot agar meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sekjen Kemprin, Haris Munandar menjelaskan, pemerintah sedang mengkaji pembatasan impor terhadap beberapa komoditas. “Langkah substitusi impor ini tidak masalah
dijalankan apabila bahan baku tersebut ada dan mampu mencukupi kebutuhan di dalam negeri,” kata Haris.
Sementara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemprin, Ngakan Timur Antara menjelaskan, pihaknya masih berkoordinasi dengan kementerian terkait soal ini.
Mengenai detail industri mana yang akan dikenai masih belum dapat dibeberkan. "Ada 1.000 produk lebih yang kami sisir. Yang kita serang pertama adalah produk konsumsi," jelas Ngakan, Kamis (30/8).
Ngakan menjelaskan pihaknya akan melihat secara detail, mana bahan baku, penolong, dan bahan konsumsi. Sehingga tidak terjadi aturan kontra produktif yang bisa menghambat pengembangan industri itu sendiri.
Direktur Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki, dan Aneka Kemprin, Muhdori mengungkapkan, industri tekstil tak masalah untuk impor bahan baku. Misalnya untuk impor kain jadi dan benang diijinkan. Tetapi untuk impor garmen jadi dilarang.
Namun, tentunya bahan baku ini diusahakan diolah untuk menjadi barang jadi berorientasi ekspor. "Sehingga kita punya nilai tambah dan ekspor kita bisa tumbuh," kata Muhdori.
Tahun ini industri TPT nasional dapat tumbuh 6% di tahun ini. Catatan Kemprin industri TPT nasional tahun 2017 mampu tumbuh 3,45%, melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya yang minus 1%. "Salah satu sasaran kami ekspor bisa berkembang ke daerah Amerika dan juga Eropa," tambahnya.
Industri ini juga penghasil devisa negara yang signifikan dari nilai ekspor TPT sebesar US$ 12,59 miliar atau 10,1% dari total ekspor manufaktur tahun 2017. Industri TPT juga menyumbang sekitar 1,07% terhadap PDB nasional, dan mencatatkan nilai investasi hingga Rp 10,19 triliun pada tahun 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News