kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.754.000   -31.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.853   30,00   0,17%
  • IDX 6.130   -76,16   -1,23%
  • KOMPAS100 809   -11,59   -1,41%
  • LQ45 620   -10,81   -1,71%
  • ISSI 215   -2,62   -1,20%
  • IDX30 354   -6,31   -1,75%
  • IDXHIDIV20 438   -8,62   -1,93%
  • IDX80 93   -1,35   -1,42%
  • IDXV30 121   -2,44   -1,98%
  • IDXQ30 115   -2,13   -1,83%

Kemperin usulkan super diskon pajak bagi perusahaan yang bangun litbang


Senin, 16 April 2018 / 16:23 WIB
ILUSTRASI. Ngakan Timur Antara, Kepala BPPI Kemenperin


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) tengah mengkaji pemberian insentif bagi perusahaan yang mendirikan bagian penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and developement (R&D). Ini untuk menstimulus pengembangan revolusi industri 4.0 yang dicanangkan pemerintah.

Ngakan Timur Antara, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kemperin menyatakan, pihaknya mengusulkan insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan bagi perusahaan yang mengembangkan R&D. Kemperin mengusulkan pemotongan PPh badan sebanyak tiga kali lipat dari jumlah pengeluaran perusahaan untuk mendirikan R&D, sehingga akan dihitung sebagai biaya pengeluaran.

"Tapi ini masih dalam pembahasan," ujar Ngakan, Senin (16/4).

Namun dia menyatakan, perusahaan yang akan diberikan insentif harus memenuhi beberapa kriteria. Antara lain, ketentuan R&D yang harus bisa mendukung daya saing produk dalam negeri. Kemudian bisa memberikan dampak positif bagi ekpor di Tanah Air.

"Itu harus ada assessment dari kita," kata dia.

Aturan ini masih disusun menjadi Peraturan Pemerintah (PP) yang masih dibahas sejumlah kementerian/lembaga. "Akhir tahun ini mungkin diterbitkan," tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×