kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kempera segera revisi beleid rumah


Jumat, 05 Oktober 2012 / 07:02 WIB
Kempera segera revisi beleid rumah
ILUSTRASI. Tak ramai di bursa transfer, Massimiliano Allegri ingin Juventus diisi pemain muda


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA.  Kementerian Perumahan Rakyat (Kempera) segera merevisi regulasi terkait ketentuan batasan rumah sederhana, menyusul keputusan uji materi Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman. Konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, pembangunan perumahan tak boleh dibatasi lagi dengan luas lantai minimal 36 meter persegi.

Adapun beleid yang harus direvisi oleh Kempera adalah Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 13/2012 dan Permenpera Nomor 14/2012. Kedua beleid itu intinya mengatur pengadaan perumahan melalui kredit atau pembiayaan pemilikan rumah sejahtera dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nah, dalam beleid ini yang mendapat subsidi dari pemerintah hanya pembeli rumah tipe 36.

Mualimin Abdi, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bilang, pihaknya sudah meminta Kempera merevisi beleid teknis perumahan tersebut. "Perubahan hanya terjadi dari sisi redaksinya saja, yakni tidak ada batasan lagi luas lantai," katanya, kemarin.
Ia mengatakan, tidak ada batasan waktu kapan revisi beleid perumahan setelah keluarnya putusan MK itu harus kelar. Namun, Kementerian Hukum dan HAM meminta Kempera secepatnya menerbitkan aturan baru.  

Mualimin menjelaskan, putusan MK itu menegaskan bahwa tidak boleh ada penyeragaman batasan luas tanah pembangunan perumahan untuk seluruh daerah. Sebab, kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah di setiap daerah berbeda. Ambil contoh, masyarakat Jakarta mungkin sudah mampu membeli rumah tipe 45. "Berbeda dengan warga Papua yang, misalnya, hanya mampu membeli rumah tipe 21," ujarnya.

 Eddy Hussy, Sekretaris Jenderal Real Estate Indonesia (REI) yakin,  putusan MK itu akan berdampak pada peningkatan penjualan rumah. "Masyarakat bisa memiliki banyak pilihan untuk membeli rumah, khususnya dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Menurut Eddy, saat ini terdapat sekitar 20.000 unit rumah di bawah tipe 36 yang belum terjual, akibat aturan pembatasan luas lantai rumah minimal 36 m2. "Tapi setelah keluarnya putusan MK, mayoritas unit rumah tersebut akan cepat terserap oleh konsumen," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×