kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.199   57,86   0,81%
  • KOMPAS100 1.105   10,32   0,94%
  • LQ45 877   10,94   1,26%
  • ISSI 221   0,89   0,40%
  • IDX30 448   5,61   1,27%
  • IDXHIDIV20 539   4,64   0,87%
  • IDX80 127   1,22   0,97%
  • IDXV30 135   0,58   0,43%
  • IDXQ30 149   1,55   1,05%

Ingat ya, tidak masuk kerja pada 10 Juni ASN akan terkena sanksi


Jumat, 07 Juni 2019 / 08:51 WIB
Ingat ya, tidak masuk kerja pada 10 Juni ASN akan terkena sanksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. 

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6). 

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. 

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. 

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×