kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Ingat ya, tidak masuk kerja pada 10 Juni ASN akan terkena sanksi


Jumat, 07 Juni 2019 / 08:51 WIB
Ingat ya, tidak masuk kerja pada 10 Juni ASN akan terkena sanksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) yang membolos setelah libur Lebaran akan dikenai sanksi disiplin. Para ASN diharuskan kembali bekerja pada Senin,10 Juni 2019. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mudzakir mengatakan, selain sanksi disiplin, tunjangan kinerja ASN yang membolos akan dipotong. 

"Sanksi tentang disiplin sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Kalau tidak masuk otomatis tunjangan dipotong," ungkap Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/6). 

Dalam PP tersebut, jenis hukuman disiplin dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk hukuman ringan seperti teguran lisan maupun tertulis. Kemudian, hukuman disiplin sedang berbentuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat, masing-masing selama satu tahun. 

Sementara, untuk hukuman disiplin berat seperti pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Pemberian sanksi tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). 

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019. Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. 

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019. Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Masuk 10 Juni, Ini Sanksi yang Akan Didapatkan ASN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×