kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnaker Sebut Nyaris Satu Juta Pekerja Terkena PHK pada Tahun Lalu


Senin, 13 Februari 2023 / 21:28 WIB
Kemnaker Sebut Nyaris Satu Juta Pekerja Terkena PHK pada Tahun Lalu
ILUSTRASI. Seorang buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan pabriknya di Benda, Kota Tangerang, Banten, Jumat (1/5/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2022 mencapai lebih dari 900.000 pekerja. Hal ini berdasarkan data dari klaim jaminan hari tua (JHT).

"Itu adalah klaim terhadap jaminan hari tua karena PHK yang berakhirnya kontrak atau PKWT. Jadi kalau lihat data klaim JHT memang di situ jelas ada, 2022 ya sekitar 998.882 (pekerja)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker Chairul Fadhly Harahap ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (13/2).

Chairul menjelaskan adanya perbedaan jumlah PHK yang terdapat dalam satu data ketenagakerjaan yang berbeda dengan jumlah klaim JHT.

Menurutnya, data yang terdapat dalam satu data ketenagakerjaan dihimpun berdasarkan laporan dinas tenaga kerja atau fungsi fungsi tenaga kerja seluruh kantor dinas ketenagakerjaan di Indonesia. Selain itu, perbedaan data karena adanya perusahaan yang tidak melaporkan PHK yang dilakukannya.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Januari 2023 Diperkirakan Surplus US$ 2,99 Miliar

"Tapi angka ini kalau kita lihat dari sisi perubahan per tahunnya ini cenderung membaik sejak Covid-19 yang luar biasa tingginya (pada) 2020, tapi 2021, 2022 melandai turun kalau kita lihat perubahan pertumbuhannya," ucap Chairul.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan, Kemnaker menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi terjadinya PHK di tahun ini. Diantaranya, dialog sosial tripartit dan bipartit, memperkuat koordinasi dengan dinas tenaga kerja untuk mitigasi PHK.

Kemudian, penyiapan regulasi waktu kerja dan pengupahan bagi industri padat karya orientasi ekspor.

"Sedang dipersiapkan yang ini," ucap Ida.

Berikutnya, pendampingan oleh mediator dan pengawas bagi pekerja ter-PHK dalam mendapatkan haknya sesuai dengan aturan. Lalu, manfaat JHT dan JKP. Meningkatkan pelayanan pasar kerja melalui karir hub dalam rangka membuka akses informasi lowongan kerja. Sehingga membuka peluang bekerja kembali.

"Itu upaya upaya yang dilakukan," jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×