kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kemnaker: Pemerintah sedang menggodok skema perpanjangan bantuan subsidi gaji


Rabu, 21 Juli 2021 / 12:40 WIB
Kemnaker: Pemerintah sedang menggodok skema perpanjangan bantuan subsidi gaji
ILUSTRASI. Guru honorer menunjukkan dokumen buku tabungan bank BNI saat pencairan bantuan subsidi upah (BSU) di Lhokseumawe, Aceh, Kamis (26/11/2020). ANTARA FOTO/Rahmad/nz.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) alias subsidi gaji pada tahun ini. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan bahwa terkait skema dan kriteria BSU tersebut kini masih dalam proses pembahasan.

"Kita sedang godok [skema BSU]," kata Anwar saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (21/7).

Tahun lalu target penerima BSU mencapai 12,4 juta pekerja. Adapun tahun ini berapa yang akan dialokasikan untuk BSU masih belum dapat disampaikan pemerintah.

Baca Juga: PPKM darurat diperpanjang, ini catatan dari Aprindo

Sebagai informasi, BSU merupakan bantuan yang diberikan pada pekerja dalam bentuk uang Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Tahun lalu, bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp 1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

Adapun persyaratan penerima bantuan ini adalah WNI, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja/buruh penerima upah, kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020, gaji di bawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank yang aktif.

Selanjutnya: Hippindo: PPKM Darurat menekan bisnis penyewaan pusat perbelanjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×