kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemnaker mulai kaji tunjangan PHK


Minggu, 18 November 2018 / 19:28 WIB
Kemnaker mulai kaji tunjangan PHK
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai mengkaji tunjangan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terdapat dua program yang disiapkan bagi seseorang yang di PHK. Pertama adalah Unemployment Benefit (UB) dan Skill Development Fund (SDF).

"Prinsipnya ini menjadi bantalan sosial bagi korban PHK," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanfi Dhakiri beberapa waktu lalu.

UB merupakan tunjangan yang diberikan bagi korban PHK untuk pemenuhan biaya hidup. Hal itu akan diberikan selama pekerja yang mengalami PHK melakukan peningkatan kemampuan dan masa pencarian kerja kembali.

Sementara SDF diberikan agar pekerja dapat mengembangkan kemampuan. Nantinya kemampuan tersebut akan membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.

Jaminan tersebut nantinya akan diberikan dalam kurun waktu tertentu. Hal itu mencegah agar korban PHK tidak hanya akan bergantung pada dua jaminan tersebut.

"Nanti diberikan dalam kurun waktu tertentu 6 bulan sampai satu tahun," terang Hanif.

Langkah pengkajian UB dan SDF bertujuan agar pekerja tidak memiliki kekhawatiran saat PHK. Selain itu, korban PHK juga diharapkan dapat terus mengembangkan kemampuan sehingga dapat mengikuti kebutuhan tenaga kerja yang berkembang.

Hal tersebut diperlukan melihat ke depan dengan perkembangan teknologi akan banyak jenis pekerjaan yang hilang dan memunculkan jenis pekerjaan baru. Karena itu pekerja membutuhkan pengembangan kemampuan.

Dua jaminan tersebut masih dalam kajian tahap awal tetapintelah melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti pengusaha dan serikat kerja.

"Ini sifatnya masih kajian, banyak hal mendasar yang perlu dibahas termasuk mengenai dana," jelas Hanif.

Beberapa opsi disampaikan Hanif dapat menjadi pertimbangan untuk sumber dana jaminan PHK. Sumber dana bisa berasal dark Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana levy Tenaga Kerja Asing (TKA), atau dana jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Adanya kebijakan tersebut dinilai akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia. Asal tahu saja total pengangguran di Indonesia hingga Februari 2018 sebanyak 6,87 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×