kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

Kemnaker belum setujui komposisi iuran Tapera


Selasa, 12 Desember 2017 / 20:03 WIB
Kemnaker belum setujui komposisi iuran Tapera


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku belum menyetujui besaran komposisi iuran Tabungan Perumahan Rakyat.

Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker mengatakan ada dua alasan terkait hal tersebut.

Pertama adalah soal beban yang harus ditanggung baik oleh pemberi kerja maupun bagi pekerja.

"Kita tidak serta merta menyetujui angka yang sekian. Karena ada kepentingan pekerja dan pemberi kerja di sana," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (12/12) di Jakarta.

Sementara alasan kedua adalah soal potensi tumpang tindih dengan program serupa.

"Tapera sebenarnya masih perlu pembahasan lebih lanjut, misalnya soal regulasi jaminan sosial, ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk perumahan," sambungnya.

MLT sendiri merupakan program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Melalui MLT, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dapatkan fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) serta Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).

Sebelumnya Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan komposisi iuran Tapera telah ditetapkan lantaran tim harmonisasi Tapera telah selesai melakukan pembahasan.

"Iya sudah ditetapkan sebesar 3%, di mana pembagiannya pekerja dibebankan 2,5%, dan pemberi kerja 0,5%," kata Lana saat dihubungi Kontan.co.id.

Lana menambahkan, sesuai amanat UU Tapera, implementasi akan dilaksanakan mulai tahun depan.

Dengan menyasar PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN dan BUMD. "Swasta akan diberi waktu lima tahun untuk ikut serta sebagai peserta," sambung Lana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×