kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Aturan main pengelola dana Tapera segera terbit


Selasa, 28 November 2017 / 20:51 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan beleid yang mengatur organisasi pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Anggota Komite Tapera Sony Loho targetkan dalam dua minggu ke depan beleid ini akan sudah selesai.

"Diharapkan bisa terbit dalam satu atau dua minggu ke depan," kata Sony saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (28/11).

Sony menambahkan, beleid tersebut nantinya akan mengatur tata kelola Badan Pengelola (BP) Tapera, termasuk soal pemilihan komisioner dan deputinya.

"Sementara soal iuran masih dalam pembahasan oleh tim harmonisasi RPP," sambung Sony.

Lana Winayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) katakan sampai saat ini usulan komposisi iuran sebesar 3%.

"Usulannya masih 3%, dimana dari pekerja 2,5% dan dari pemberi kerja 0,5%," kata Lana.

Sekadar informasi, Komite Tapera sendiri telah sepakat untuk implementasikan Tapera mulai tahun depan kepada PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan BUMD.

Lantaran para aparatur sipil negara yang jadi peserta perdana, saat terbentuk kelak BP Tapera akan mengelola uang yang sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×