kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemnag pertahankan bank garansi Rp 200 juta bagi penyelenggara haji dan umrah


Minggu, 13 Oktober 2019 / 17:53 WIB
Kemnag pertahankan bank garansi Rp 200 juta bagi penyelenggara haji dan umrah
ILUSTRASI. Kemnag pertahankan bank garansi Rp 200 juta bagi penyelenggara haji dan umrah.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) akan pertahankan kewajiban garansi bank sebesar Rp 200 juta bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).

Aturan tersebut sebelumnya berbentuk Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU).

"Garansi bank masih sebesar Rp 200 juta untuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU)," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (13/10).

Saat ini UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Haji dan Umrah telah terbit. Oleh karena itu nantinya aturan mengenai garansi bank bagi PPIU akan berbentuk Peraturan Menteri Agama.

Baca Juga: Menjaring untung dari kedatangan tamu Allah

Hingga saat ini aturan garansi bank masih dalam proses. Meski begitu ketentuan garansi bank sebesar Rp 200 juta masih berlaku mengacu pada Keputusan Dirjen PHU nomor 273 tahun 2017.

Kewajiban garansi bank memang dimasukkan dalam Undang Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (UU PHU) Nomor 8 Tahun 2019 yang baru saja disahkan.

Pada pasal 89 poin c dikatakan bahwa syarat PPIU memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank.

Jaminan tersebut dinilai akan menghilangkan PPIU ilegal. Sebelumnya terjadi sejumlah kasus gagal berangkat oleh PPIU ilegal yang merugikan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×