Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan memidanakan perusahaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang melanggar aturan main. Salah satunya perusahaan yang beroperasi tanpa izin Menteri Kominfo.
Sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari Menteri Kominfo. Kemkominfo menduga, seiring dengan berkembangnya bisnis internet, banyak perusahaan jasa telekomunikasi beroperasi ilegal dengan modus mengunduh bandwidth untuk jaringan internet dari satelit. Lalu mereka membeli bandwidth ke oknum penyelenggara jaringan telekomunikasi. Setelah itu, perusahaan menjual jasa internet harga murah.
Sepanjang 2012, Kemkominfo menemukan ada lima kasus pelanggaran penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa izin resmi, dan semuanya telah dipidana. Awal 2013, Kemkominfo menemukan satu kasus pelanggaran yang oleh PT Indo Abadi Internet di Jawa Tengah.
Perusahaan ini beroperasi sejak tahun 2010 dengan membeli bandwidth internet berkapasitas 5 Mega Byte Per Second (Mbps) seharga Rp 7,5 juta per bulan dari oknum penyelenggara jaringan. Kemudian manajemen perusahaan mendistribusikannya kepada para pelanggan.
Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, bilang, pihaknya sudah membawa masalah ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah. Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni direktur perusahaan itu. "Kami menelusuri oknum yang menjual bandwidth, jika terbukti maka perusahaannya akan diberi peringatan dan oknum yang bersalah bisa dipecat," katanya, Rabu (13/3).
Teguh Prasetya, Pengamat Telekomunikasi mendukung langkah pemerintah untuk bersikap tegas. Ia menyarankan Kemkominfo memperkuat sosialisasi ke Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News