Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor properti menjadi salah satu fokus pemerintah dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini. Lantas, sejumlah kebijakan insentif perpajakan digodok dan diterbitkan untuk memicu geliat sektor tersebut.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah telah mengamati pelemahan yang terjadi pada sektor properti, terutama perumahan (real estate) selama beberapa tahun terakhir.
Ia memaparkan, pertumbuhan sektor real estate sempat menyamai pertumbuhan PDB nasional pada 2014 lalu yaitu sebesar 5,01%. “Namun, pertumbuhan sektor real estate terus turun secara konsisten sampai tahun 2018 hanya di angka 3,58%. Ini cukup mengkhawatirkan,” ujarnya, Jumat (21/6).
Dalam periode 2014-2018, pemerintah juga mencatat proporsi sektor real estate terhadap PDB stagnan di bawah 3%.
Indikator perkembangan sektor properti juga tecermin dari Indeks Pertumbuhan Harga Properti Residensial yang disurvei Bank Indonesia secara periodik. Berdasarkan hasil survei terhadap 18 kota utama, terlihat adanya perlambatan indeks pertumbuhan harga pada semua segmen properti seiring dengan pertumbuhan ekonomi domestik yang juga melambat.
“Sektor hunian besar atau high-end mengalami pertumbuhan terkecil di antara seluruhnya, paling rendah,” terang Suahasil.
Indikator-indikator tersebut diakui pemerintah menunjukkan adanya tekanan pada sektor properti. Padahal, sektor konstruksi dan real estate merupakan sektor yang penting lantaran memiliki efek pengganda (multiplier-effect) yang tinggi.
Peningkatan aktivitas di kedua sektor tersebut, dapat mendorong kegiatan ekonomi yang lebih tinggi di sektor-sektor lainnya, seperti perdagangan, semen, transportasi, jasa keuangan dan asuransi, hingga sektor makanan dan minuman.
“Selain itu perlu diingat, sektor real estate juga merupakan bagian dari pendorong pertumbuhan investasi karena pembelian rumah tidak tercatat sebagai konsumsi, tetapi sebagai investasi. Rumah adalah aset jangka panjang,” tutur Suahasil.
Mengingat besarnya keterkaitan sektor properti terhadap perekonomian dalam negeri, serta kondisi pelemahan permintaan dan harga yang terjadi, pemerintah mengambil langkah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif, khususnya insentif perpajakan. Terlebih, opsi pendorong pertumbuhan ekonomi tahun ini kian terbatas di tengah melambatnya perekonomian global.
“Kita berharap dengan adanya insentif, sektor properti tumbuh lebih cepat. Kalau sekarang tumbuhnya 3,5%, kita harap bisa kembali tumbuh seperti 2014 ke level 5% seiring makin banyaknya pengusaha berinvestasi pada sektor ini,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News