kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemkeu sebut porsi belanja barang tahun depan masih bisa berubah


Rabu, 19 Juni 2019 / 15:21 WIB
Kemkeu sebut porsi belanja barang tahun depan masih bisa berubah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) ingin, porsi anggaran belanja barang tahun depan bisa ditekan hingga ke kisaran 1,7%-1,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ini merupakan porsi anggaran belanja barang pada 2013 dan 2014 lalu.

Porsi belanja barang tersebut telah memperhitungkan target pertumbuhan ekonomi yang diusulkan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) sebesar 5,3%-5,6%. Sebab, porsi belanja barang tersebut bisa mendorong konsumsi pemerintah tumbuh ke kisaran 4,1%-4,3% dari PDB.

Namun, hasil pembahasan antara pemerintah dan Komisi XI DPR beberapa waktu lalu menyepakati angka pertumbuhan ekonomi yang dijadikan landasan untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar 5,2%-5,5%. Sehingga, porsi anggaran belanja barang tahun depan kemungkinan juga akan berubah.

Namun, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani belum mau menyebutkan perubahannya. Sebab, "hasil perubahan asumsi belum final, karena masih akan dibahas di banggar (badan anggaran) dan ditetapkan di paripurna DPR. Hasil finalnya akan akan jadi bahan pemerintah untuk merencanakan update di RAPBN 2020," kata Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Adapun penghematan akan dilakukan melalui tiga hal. Pertama, penghematan belanja barang operasional dan non operasional mencakup honor, bahan dan alat tulis kantor (ATK), pemeliharaan gedung dan peralatan, perjalanan dinas biasa, konsinyering, paket meeting.

Kedua, penajaman dan sinkronisasi belanja barang yang diserahkan masyarakat atau pemerintah daerah (pemda), baik antar K/L, maupun dengan pemda. Ketiga, mendorong K/L untuk berperan aktif mengimplementasikan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×