kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu raih penghargaan kehumasan internasional atas program amnesti pajak


Senin, 22 Oktober 2018 / 10:06 WIB
Kemkeu raih penghargaan kehumasan internasional atas program amnesti pajak
ILUSTRASI. amnesti pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan RI (Kemkeu) menyabet penghargaan dari International Public Relations Association (IPRA) pada ajang Golden World Award for Excellent in Public Relations 2018.

Kemkeu menerima penghargaan Golden World Award kategori "Public Sector" yang diterima oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti, Jumat (19/10), di Barcelona Spanyol.

Penghargaan dari IPRA ini diperoleh atas pencapaian Kemkeu pada program Amnesti Pajak yang berlangsung pada pertengahan 2016 hingga 2017 lalu. Golden World Award sendiri merupakan penghargaan tertinggi yang ditujukan bagi pengelola humas di level korporasi dan institusi global dari seluruh dunia.

"Penghargaan ini sungguh membanggakan, membuktikan pencapaian Kemkeu dalam kancah kehumasan internasional, terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, Ibu Menteri Keuangan, Bapak Sekjen dan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah bekerja keras untuk program Amnesti Pajak,” ujar Nufransa Wira Sakti, dalam yang dikutip dalam keterangan resmi Kemkeu, Sabtu (20/10).

Faktor keberhasilan dalam program Amnesti Pajak antara lain ialah perencanaan program komunikasi, implementasi program, dan evaluasi pelaksanaan program Amnesti Pajak.

Dalam periode yang cukup terbatas, yakni 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, Kemkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat serangkaian program komunikasi yang mengubah pandangan masyarakat tentang Amnesti Pajak dan mendorong untuk berpartisipasi dalam program tersebut.

Sebagai informasi, dalam kurun sembilan bulan pelaksanaan Amnesti Pajak, program tersebut diikuti oleh 956.000 wajib pajak. Adapun deklarasi harta mencapai Rp 4.855 triliun, uang tebusan sebesar Rp 135 triliun, dan dana yang direpatriasi sebanyak Rp 147,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×