kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,07   4,43   0.48%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu: Lapindo baru membayar Rp 5 miliar dari total utangnya


Selasa, 02 Juli 2019 / 20:08 WIB
Kemkeu: Lapindo baru membayar Rp 5 miliar dari total utangnya


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengungkapkan pembayaran utang oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya selama ini baru sebesar Rp 5 miliar. Padahal, total pokok utang kedua perusahaan tersebut mencapai Rp 773,3 miliar, belum termasuk bunga sebesar 4% per tahunnya.

Hal tersebut diungkap oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatawarta dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan, Selasa (2/7).

“Sejauh ini, pembayaran yang pernah dilakukan yaitu pada Desember 2018 lalu baru sebesar Rp 5 miliar,” tutur Isa.

Sampai saat ini, lanjutnya, Kemkeu masih terus meminta Lapindo untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam rangka membayar kembali dana pinjaman sesuai dengan ketentuan perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan tersebut pada 2015 silam.

Di hadapan anggota dewan, Isa juga menjelaskan bahwa klaim piutang oleh Lapindo yang sempat disebut sebagai pengembalian biaya operasional (cost recovery) sudah ditolak oleh SKK Migas.

“SKK migas mengatakan cost recovery hanya dapat diperhitungkan dari pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan tersebut dari production sharing contract yang sama,” kata dia.

Kemkeu juga terus meminta Lapindo untuk mensertifikasi tanah-tanah yang telah dibeli Lapindo dari masyarakat.

Isa melaporkan, saat ini telah dilakukan penyerahan sertifikat untuk tanah di sekitar tanggul seluas kurang lebih 44-45 hektare kepada Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) Kementerian PUPR.

“Dan juga sedang berlangsung proses sertifikasi tanah di daerah lainnya yang terdampak untuk area sekitar 44-45 hektare lainnya,” ungkap Isa.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×