Reporter: Patricius Dewo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan berjanji menyelesaikan revisi aturan penurunan batasan minimal transaksi yang mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi para turis asing. Targetnya, revisi beleid itu kelar sebelum pembukaan Asian Games 2018 pada 18 Agustus 2018 di Jakarta dan Palembang.
Pemerintah berharap, olahragawan maupun penonton Asian Games 2018 dari luar negeri bisa memanfaatkan penurunan VAT refund. Insentif pengembalian PPN ini diharapkan juga bisa memacu penjualan ritel di sejumlah bandara internasional.
VAT refund ditujukan untuk turis yang berbelanja di lima bandara internasional, yaitu Bandara Internasional Soekarno Hatta (Jakarta), Ngurah Rai (Bali), Adi Sutjipto (Yogyakarta), Juanda (Surabaya), dan Kuala Namu (Medan). Nilai pemotongan pajaknya sebesar 10% dan sudah berlaku sejak 2010. Saat ini, insentif berlaku untuk transaksi minimal Rp 5 juta. Pemerintah berencana menurunkannya menjadi Rp 1 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, penurunan batas transaksi VAT refund diatur melalui peraturan pemerintah (PP). "Kami usahakan secepatnya," kata dia, Senin (13/8).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak wisatawan mancanegara akan datang ke Jakarta dan Palembang untuk melihat Asian Games. Ia berharap, para turis asing bisa memanfaatkan insentif VAT refund tersebut.
Dia menambahkan, saat ini ada 326 gerai cenderamata (merchandise) yang memiliki fasilitas VAT refund ini. "Kami juga menyediakan konter pajak, sehingga para atlet atau penonton dari luar negeri bisa mendapatkan VAT refund lebih mudah," kata Sri Mulyani di sela-sela kunjungan kesiapan Bandara Soekarno-Hatta untuk menyambut Asian Games 2018, Senin (13/8).
Menkeu optimistis penurunan VAT refund akan disambut positif turis asing. Pasalnya, batasan transaksi Rp 1 juta relatif rendah bagi wisatawan asing. Dengan demikian, transaksi penjualan ritel di bandara bisa meningkat.
Pemerintah juga akan mempermudah pemberian VAT refund. Setiap outlet bisa langsung memberikan VAT refund ke turis asing, lalu outlet akan mengajukan pengembalian pajak ke Ditjen Pajak.
Untuk transaksi pembelian Rp 1 juta–Rp 5 juta, pembayaran VAT refund berlangsung melalui pembayaran tunai. Sedang VAT refund transaksi di atas Rp 5 Juta, akan diberikan melalui transfer. Pengembalian VAT refund dibayarkan dengan rupiah yang proses pencairannya paling lama sebulan setelah pengajuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News