kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara


Rabu, 20 Agustus 2014 / 14:14 WIB
Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan?anggota?di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berniat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), pembahasan RUU ini sudah lama tertunda, padahal sudah diprakarsa sejak September 2000.

Oleh karenanya, pembahasan aturan ini akan dipercepat supaya bisa segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Materi ini sudah banyak dibahas dalam focus group discussion maupun seminar-seminar.

Menurut Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tavianto Noegroho, RUU ini akan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Juga mengatur pengelolaan kekayaan negara, seperti barang milik negara/daerah dan investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

"RUU PKN penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara," ujar Tavianto, Rabu (30/8). Dalam RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian permasalahan antar sektor pemerintahan, baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×