kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara


Rabu, 20 Agustus 2014 / 14:14 WIB
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berniat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), pembahasan RUU ini sudah lama tertunda, padahal sudah diprakarsa sejak September 2000.

Oleh karenanya, pembahasan aturan ini akan dipercepat supaya bisa segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Materi ini sudah banyak dibahas dalam focus group discussion maupun seminar-seminar.

Menurut Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tavianto Noegroho, RUU ini akan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Juga mengatur pengelolaan kekayaan negara, seperti barang milik negara/daerah dan investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

"RUU PKN penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara," ujar Tavianto, Rabu (30/8). Dalam RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian permasalahan antar sektor pemerintahan, baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×