kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 7.987   70,88   0,90%
  • KOMPAS100 1.103   12,71   1,17%
  • LQ45 783   10,67   1,38%
  • ISSI 283   1,64   0,58%
  • IDX30 407   5,70   1,42%
  • IDXHIDIV20 458   5,28   1,17%
  • IDX80 122   1,27   1,05%
  • IDXV30 130   0,99   0,77%
  • IDXQ30 129   1,64   1,29%

Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara


Rabu, 20 Agustus 2014 / 14:14 WIB
Kemkeu hidupkan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan anggota di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah berniat melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN). Menurut Kementerian Keuangan (Kemkeu), pembahasan RUU ini sudah lama tertunda, padahal sudah diprakarsa sejak September 2000.

Oleh karenanya, pembahasan aturan ini akan dipercepat supaya bisa segera diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Materi ini sudah banyak dibahas dalam focus group discussion maupun seminar-seminar.

Menurut Direktur Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tavianto Noegroho, RUU ini akan mengatur pengelolaan sumber daya alam yang dikuasai negara. Juga mengatur pengelolaan kekayaan negara, seperti barang milik negara/daerah dan investasi pemerintah dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan.

"RUU PKN penting untuk pengawasan dan pengendalian pengelolaan kekayaan negara," ujar Tavianto, Rabu (30/8). Dalam RUU ini juga akan diatur mekanisme penyelesaian permasalahan antar sektor pemerintahan, baik antara pemerintah pusat dengan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×