kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemkeu berikan santunan bagi pegawai korban Lion Air JT 610, berikut rinciannya


Rabu, 14 November 2018 / 15:35 WIB
Kemkeu berikan santunan bagi pegawai korban Lion Air JT 610, berikut rinciannya
Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto menjelaskan santunan bagi karyawan Kemkeu korban Lion Air


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengumumkan skema nilai santunan dan tunjangan yang menjadi hak para aparatur sipil negara (ASN) Kemkeu yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT610. Selain itu, Kemkeu juga tengah memproses kenaikan pangkat anumerta bagi para pegawai korban musibah tersebut.

"Kementerian Keuangan saat ini terus melakukan percepatan proses pengurusan hak-hak dari pegawai yang terkena musibah tersebut," ujar Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (14/11).

Hadiyanto merinci jenis beserta skema perhitungan santunan dan tunjangan yang berhak diterima oleh keluarga pegawai Kemkeu yang menjadi korban kecelakaan Lion Air JT610, sebagai berikut:

1. Santunan kematian kerja sebesar 60%x 80x gaji terakhir, yang akan dibayarkan sekaligus
2. Uang duka tewas sebesar 6 kali gaji terakhir
3. Biaya pemakaman
4. Bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan rincian: jenjang SD Rp 45 juta, SMP Rp 35 juta, SMA Rp 25 juta, dan Perguruan Tinggi Rp 15 juta. Beasiswa hanya diberikan kepada anak yang belum atau masih bersekolah, berusia maksimal 25 tahun, belum pernah menikah, dan belum bekerja.
5. Gaji terusan sebesar 6x gaji terakhir
6. Dana pensiun janda/duda/anak sebesar 72% dari gaji terakhir
7. Dana pensiun jika korban hanya meninggalkan orangtua sebesar 20% dari gaji terakhir

Di samping itu, Kemkeu juga akan memberikan penetapan pangkat anumerta, yakni pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat pegawai saat itu.

"Seluruh proses penyampaian santunan dan tunjangan, serta kenaikan pangkat anumerta akan dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan status tewas pada korban," lanjut Hadiyanto.

Catatan saja, sebanyak 21 pegawai Kemkeu yang menjadi korban dalam kecelakaan pesawat tersebut, terdiri dari pegawai Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, serta Ditjen Pajak yang berkantor di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Hingga sekarang, Hadiyanto menyebut, baru delapan orang korban yang berhasil teridentifikasi dalam proses pencarian yang dilakukan.

Selain pemberian santunan dan kenaikan pangkat anumerta, Kemkeu juga menyiapkan tim pendampingan psikologi bagi keluarga korban. Proses penyuluhan psikologi kepada keluarga korban tersebut, menurut Hadiyanto, sudah mulai berjalan.

"Ada 20 psikolog yang disiapkan dan langsung mendatangi keluarga korban. Pendampingan akan diberikan sesuai kebutuhan keluarga, tidak ada batas waktu," pungkas Hadiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×