kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemkeu beri penjelasan tentang realisasi dana hibah 2018


Senin, 07 Januari 2019 / 20:39 WIB
Kemkeu beri penjelasan tentang realisasi dana hibah 2018


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Realisasi penerimaan hibah di 2018 mencapai Rp 13,9 triliun atau sebesar 1.161,4% dari yang ditetapkan di APBN sebesar 1,2 triliun. Penerimaan ini tumbuh 19,5% dari realisasi penerimaan hibah di 2017.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun memberikan penjelasan terkait penerimaan hibah ini. Dalam media sosial Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti yang dikutip Kontan.co.id menuliskan, tujuan diberinya penjelasan ini supaya tidak ada kecurigaan yang tidak perlu.

Nufransa mengatakan, hibah merupakan salah satu bentuk bantuan yang tidak harus dikembalikan dan tidak mengikat pihak yang diberi untuk melakukan komitmen tertentu. 

Hibah juga menjadi salah satu unsur pendapatan negara selain penerimaan perpajakan dan PNBP dalam APBN. Hibah bisa berasal dari dalam maupun kluar negeri, dan dicatat sebagai penerimaan pemerintah pusat yang tidak perlu dibayar kembali.

Dengan hibah yang didapatm pemerintah bisa memanfaatkannya untuk mendukung tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. 

“Pemberian hibah dapat bertujuan untuk mendukung program pembangunan nasional ataupun dalam rangka penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan,” kata Nufransa, Senin (7/1)

Berdasarkan jenisnya, hibah dapat dikategorikan sebagai hibah terencana maupun hibah langsung. Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan hibah sebesar Rp 1,2 triliun. 

Nilai tersebut adalah hibah terencana yang diterima dari Donor Luar Negeri. Nilai hibah ini sebagian besar perjanjian hibahnya telah ditandatangani untuk membiayai kegiatan Kementerian/Lembaga dan berbentuk kas.

Kementerian/Lembaga dapat menerima hibah langsung dan mengelolanya. Tetapi, penggunaanya wajib dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018, sesuai Undang-Undang No 15 tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018.

Penerimaan Hibah tahun 2018 yang sebesar Rp13,9 triliun mayoritas berasal dari Donor Dalam Negeri. Penerimaan dari donor dalam negeri ini mencapai 79% atau sebesar Rp 11,03 triliun. 

Penerimaan hibah dari donor dalam negeri ini pun berasal dari pemerintah daerah sebesar Rp 10,92 triliun. Dan dari Badan Usaha Dalam Negeri seperti Pertamina dan Bank Umum Daerah sebesar Rp 111 miliar.

Dana dari pemda dihitung sebagai hibah karena pada tahun 2018 Indonesia telah menyelenggarakan Pilkada serentak untuk memilih 171 kepala daerah. Biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD Pemda masing-masing. 

Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 mengenai Penetapan Perppu No 1/2014 yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pada pasal 166 ayat (1) UU tersebut diatur bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dibebankan kepada APBD dan dapat didukung melalui APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Berdasarkan aturan tersebut, belanja untuk pilkada dikategorikan sebagai belanja hibah. Pemda mengalokasikan belanja ke KPU sebagai transaksi belanja hibah. Selanjutnya, penerimaan dari Pemda ke KPU dicatat sebagai pendapatan hibah,” jelas Nufransa.

Dari sisi tata kelola keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 13 tahun 2006 serta pengelolaan hibah daerah yang diatur dalam Permendagri No 32 tahun 2011 dan Permendagri No 44 tahun 2015 yang kemudian diubah dalam Permendagri No 51 tahun 2015 terkait pengelolaan Dana Pilkada, disebutkan bahwa pelaksanaan Pilkada dialokasikan sebagai belanja hibah. 

Mengingat oleh Pemda pengeluaran tersebut dianggap sebagai belanja hibah, maka dari sisi Pemerintah Pusat hal ini juga harus diakui sebagai penerimaan hibah.

Tak hanya donor dalam negeri, penerimaan hibah juga berasal dari donor luar negeri yang mencapi 21% atau sebesar Rp 2,96 triliun. 

Sebesar Rp 2,26 triliun berasal dari Lembaga Bilateral seperti JICA, KFW, Arab Saudi, Australia, dan Austria. Sementara, Rp 0,7 triliun berasal dari Lembaga Multilateral seperti World Bank, ADB, dan IDB. 

Sumber Hibah Luar Negeri digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti green energy, air minum, kesehatan, persiapan proyek, dan lainnya.

Tak hanya menjelaskan penerimaan hibah, Nufransa pun menjelasan penggunaan hibah terbesar. Dia menerangkan, KPU menggunakan hibah terbanyak dengan nilai Rp 6,64 triliun, disusul POLRI dengan nilai Rp 2.18 triliun, Bappenas sebesar Rp 1,54 triliun, Bawaslu senilai Rp 1,04 triliun, Kementerian PUPR sebesar Rp 56 miliar, dan sisanya tersebar di beberapa Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×