kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.934   1,00   0,01%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kemkes tolak RUU Pertembakauan


Jumat, 30 Desember 2016 / 09:54 WIB
Kemkes tolak RUU Pertembakauan


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Walau sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017, Kementerian Kesehatan (Kemkes) tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertembakauan.

Kemkes menilai, rancangan beleid tersebut bertolak belakang dengan peta jalan atau roadmap tentang kesehatan, khususnya terkait pengurangan jumlah perokok pemula. Selain itu, merokok merupakan penyakit jenis katastropik atau masuk berbiaya pengobatan tinggi.

Pasca ditetapkan sebagai RUU prioritas, Kemkes belum lama ini telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan masukan Kemkes atas poin-poin yang tidak dapat dikompromikan dalam urusan kesehatan dan berkaitan dengan rokok.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes Muhammad Subuh mengatakan, beberapa masukan tersebut antara lain berkaitan dengan iklan rokok yang tidak boleh bebas.

Selain itu, gambar kemasan peringatan bahaya rokok ukurannya diperbesar hingga 80% dari luas bungkus rokok. Tak hanya itu, Kemkes juga menolak rencana penghapusan kawasan tanpa rokok dalam RUU Pertembakauan ini.

Subuh menambahkan, dibandingkan dengan rancangan beleid lainnya, pembahasan RUU Pertembakauan ini belum terlalu mendesak saat ini. "Menteri (Kesehatan) sudah mengirim surat ke Presiden, poin-poin dari Kemkes mohon dipertimbangkan," kata Subuh, Kamis (29/12).

Tingginya penerimaan negara dari cukai rokok yang mencapai Rp 115 triliun tidak dapat menutupi dampak negatif dari merokok. Subur bilang, merokok masuk dalam empat penyebab penyakit katastropik di Indonesia.

Soemitro Samadikoen, Petani Tembakau asal Jawa Timur justru bersikap sebaliknya. Ia mendukung RUU Pertembakauan selama isinya melindungi petani. Menurutnya, selama ini tembakau menjadi mata pencaharian utama di beberapa wilayah di Indonesia. "Negara-negara maju pun juga memproduksi tembakau. Jadi kenapa harus dilarang-larang?" katanya.

Petani khawatir bila komoditas tembakau tidak dilindungi negara, tembakau lokal akan musnah dan diganti dengan tembakau impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×