kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.309   -12,00   -0,07%
  • IDX 6.837   -32,56   -0,47%
  • KOMPAS100 989   -6,66   -0,67%
  • LQ45 759   -5,27   -0,69%
  • ISSI 223   -0,35   -0,16%
  • IDX30 391   -4,04   -1,02%
  • IDXHIDIV20 456   -5,71   -1,24%
  • IDX80 111   -0,66   -0,59%
  • IDXV30 113   -0,88   -0,77%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Kemkes Resmi Instruksikan Apotek Menghentikan Penjualan Semua Obat Cair


Rabu, 19 Oktober 2022 / 11:15 WIB
Kemkes Resmi Instruksikan Apotek Menghentikan Penjualan Semua Obat Cair
ILUSTRASI. Gagal ginjal akut misterius


Reporter: kompas.com | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKRATA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair untuk sementara waktu. 

Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita. 

Mengutip Kompas.com Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak. 

Baca Juga: Diduga Pemicu Gagal Ginjal Misterius, Ini Bahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Instruksi yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami itu juga meminta agar para nakes tidak meresepkan obat dalam bentuk cair untuk sementara waktu. 

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebutnya.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meluas, Instruksi Kemenkes: Apotek Setop Jual Obat Sirup  

Sementara itu, apabila sudah ditemukan gangguan ginjal akut pada anak, fasyankes harus merujuk pasien tersebut ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis (cuci darah) anak. 

Rujukan perlu dilakukan bila fasyankes tidak memiliki fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). 

"Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan," tulis instruksi. 

Di sisi lain, fasyankes bersama dinas kesehatan (dinkes) setempat perlu memberikan edukasi agar orangtua lebih waspada, utamanya jika memiliki anak dengan usia di bawah 6 tahun yang memiliki gejala gangguan ginjal. 

Gejala yang perlu diwaspadai adalah penurunan volume atau frekuensi urine maupun tidak ada urine, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain. Jika ditemukan gejala tersebut, segera menuju ke klinik, rumah sakit, ataupun fasilitas kesehatan lain terdekat. 

Tidak konsumsi obat bebas sementara waktu Selain itu, untuk pencegahan, orangtua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah. 

"Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tata laksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis," jelas instruksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gangguan Ginjal Akut Merebak, Kemenkes Instruksikan Apotek Setop Jual Obat Sirup", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/08531421/gangguan-ginjal-akut-merebak-kemenkes-instruksikan-apotek-setop-jual-obat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×