Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengaku tengah memastikan penyebab kebakaran hutan di Riau, apakah akibat kelalaian masyarakat yang mencoba membersihkan lahan dengan cara membakar atau sebab lain.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemhut, Rafles B. Panjaitan mengatakan, informasi sementara yang diperoleh Kemhut menunjukkan, penyebab kebakaran hutan lebih disebabkan karena ulah masyarakat setempat yang mencoba membersihkan sebagian lahan dengan membakar. "Akibat kondisi cuaca kering dan angin kencang, api cepat menyebar," ujarnya ke KONTAN, Minggu (23/6).
Kebakaran hutan meluas ke kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan milik pemodal asing.
"Secara logika tidak mungkin perusahaan melakukan pembakaran dengan sengaja karena akan merugikan perusahaan sendiri," ujarnya. Sesuai Undang-Undang(UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara dariĀ tiga tahun sampaiĀ 10 tahun penjara dan denda dari Rp 3 miliar sampai Rp 10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News