kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemhub: Tak ada aturan yang melarang keluarga korban JT 610 gugat Boeing


Jumat, 21 Desember 2018 / 06:31 WIB
Kemhub: Tak ada aturan yang melarang keluarga korban JT 610 gugat Boeing
ILUSTRASI. EVAKUASI LION AIR JT610


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menegaskan pihaknya tidak memiliki aturan yang melarang keluarga korban kecelakan pesawat untuk menggugat pabrikan pesawat. Hal ini membantah klaim pihak Lion Air yang menyebut ada aturan Kemhub yang melarang keluarga korban JT 610 menggugat Boeing.

Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. "Kami hanya membatasi diri pada perundangan-undangan yakni UU Nomor 1 dan PM 77 yang sekali tidak menyinggung apa yang disampaikan tadi," ujar Sekretaris Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Jakarta, Kamis (20/12).

Menurut dia, pada PM 77 Tahun 2011 sama sekali tidak menyatakan keluarga korban tidak bisa menerima santunan ganti rugi akibat kecelakan pesawat bila menggugat pabrikan pesawat. Hal ini mengacu kepada Pasal 3 dan Pasal 13.

Selain itu, aturan itu juga tidak melarang kelurga korban kecelakaan pesawat untuk menggugat pabrikan setelah diberikan santunan Rp 1,25 miliar oleh maskapai. Oleh karena itu, Kemhub menegaskan bahwa keputusan menuntut Boeing adalah hak setiap masyarakat. Kemhub mempersilahkan keluarga korban JT-610 mengambil jalur hukum atas persoalan itu.

Sebelumnya, keluarga korban pesawat Lion Air JT 610 dilarang mengirimkan gugatan terhadap pabrikan Boeing. Larangan itu dimuat dalam klausul syarat pencairan asuransi resmi maskapai. Pihak asuransi Lion Air mengatakan semua klausul yang disampaikan pada keluarga korban sudah bersifat baku. Klausul tersebut juga dinyatakan universal terhadap seluruh pengguna jasa penerbangan.

"Klausul asuransi mengacu pada Permenhub 77 Tahun 2011. Tidak bisa dihapus begitu saja," kata Insurance Officer Lion Air, Ganjar, di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Tak Ada Aturan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugut Boeing "

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×