kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemhub: Pemberlakuan kebijakan satu arah bersifat situasional


Senin, 20 Mei 2019 / 16:08 WIB
Kemhub: Pemberlakuan kebijakan satu arah bersifat situasional


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kebijakan satu arah (one way) di jalur tol mulai dari Cikarang kilometer 29 hingga Brebes kilometer 263. Kebijakan ini dilaksanakan saat arus mudik dan arus balik atau pada tanggal 30 Mei hingga Juni dan pada tanggal 9 Juni-10 Juni.

Meski begitu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, waktu pemberlakuan kebijakan one way bisa diterapkan secara situasional.

"Memang sudah kita bahas dengan Korlantas one way memang empat hari. Tetapi bisa saja kalau masyarakat ingin pulang duluan, dua hari itu sudah tidak perlu lagi one way. Itu sangat situasional, sangat dinamis. Jadi nanti bagaimana penilaian one way akan berakhir, tidak harus empat hari, bisa juga bertambah," terang Budi, Senin (20/5).

Budi mengatakan, untuk masalah penambahan atau pengurangan waktu one way ini, pemerintah akan memberikan pengumuman ke masyarakat seperti dengan memasang Variabel Message Sign (VMS) di ruas tol.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menambahkan, bila memang penambahan waktu untuk one way ini masih dibutuhkan, maka akan ada penambahan waktu.

"Kita pertimbangkan puncaknya kapan. Tetapi apabila masih kita butuhkan, paling tidak sampai tanggal 3 masih diberlakukan (one way)," ujar Benyamin.

Sementara itu, dengan adanya pemberlakuan sistem one way ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah masalah keselamatan. Menurut Budi, dengan pemberlakuan sistem one way, ada kecenderungan pengendara mengemudi lebih cepat. "Kami mengimbau jangan lebih dari 100 km/jam," ujar Budi Karya Sumadi.

Tak hanya itu, Budi menyarankan supaya pemudik mempersiapkan waktu perhentiannya, sehingga tak harus berhenti di rest area. Dia berharap, pengemudi yang berhenti di rest area memang untuk kepentingan yang darurat. Hal ini dilakukan supaya rest area tak terlalu padat.

Budi berharap pemudik tak hanya memanfaatkan jalan tol tetapi juga turut memanfaatkan jalur-jalur lain. "Bahwa jalan tol ini bukan segalanya, ada jalur selatan yang pemandangannya lebih bagus, bisa berhenti di banyak tempat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×