kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kemhub kaji pengaturan ojek online lewat Perda


Minggu, 08 April 2018 / 15:34 WIB
Kemhub kaji pengaturan ojek online lewat Perda
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengaku tengah mengkaji peraturan ojek berbasis aplikasi online lewat Peraturan Daerah (Perda) oleh Pemerintah Daerah.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, hal tersebut sangat dimungkinkan untuk diterapkan di Indonesia. Apalagi, diketahui, peraturan ojek online lewat Perda juga sudah diterapkan di Thailand.

"Ya, ini kita mau kaji dulu secara internal, kita juga tidak mau mengusulkan sesuatu yang berakhir dengan kurang terencana dengan baik," ungkapnya akhir pekan lalu.

Ditargetkan kajian tersebut selesai dalam dua pekan ke depan, apakah jalan keluarnya bisa diatur lewat Perda atau tidak. Namun yang pasti, kata Budi, jika bisa diatur lewat Perda, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun format lebih lanjut.

Sekadar tahu saja, pengaturan ojek online lewat Perda ini menjadi salah satu alternatif penyelesaian masalah. Apalagi diakui Kemhub, pihaknya tidak berwenang mengatur dan belum ada regulasi yang jelas mengenai moda transportasi roda dua tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo pernah memberi contoh moda transportasi seperti andong. Kendaraan ini sebenarnya tidak memiliki payung hukum sebagai angkutan umum. Namun masih bisa beroperasi di beberapa daerah sebagai angkutan umum.

Sebab, andong dianggap merupakan bagian dari kearifan lokal. Aturan mengenai transportasi ini bisa beroperasi atau tidak, diserahkan kepada musyawarah pimpinan daerah (Muspida) di masing-masing wilayah.

Untuk itu, Sugihardjo menyampaikan, dirinya mendorong Muspida untuk membahas dan merumuskan aturannya dengan pihak-pihak tertentu.

Kendati demikian, baik Budi dan Sugihardjo menekankan pihaknya terus melakukan upaya untuk menjembatani permasalahan ini semua.

Bahkan pihaknya juga telah mengundang para aplikator, perwakilan pengemudi ojek online, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk berdiskusi.

Budi bilang, diskusi tersebut tidak hanya membahas soal tarif saja. "Kemarin kami membahas yang pasti pada suatu nilai tertentu agar para driver tetap mendapatkan kehidupan yang baik, tetapi juga baik pengusaha dan tetap masuk jangkauan masyarakat untuk memakai jasa aplikator," jelas Budi.

Tak hanya itu, saat ini ia juga sedang meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk merumuskan hubungan industrial antara para mitra (pengemudi) dan aplikator agar status menjadi lebih jelas dan memiliki payung hukum yang konkret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×