kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemhub janji intervensi tarif ojek online


Rabu, 28 Maret 2018 / 12:13 WIB
Kemhub janji intervensi tarif ojek online
ILUSTRASI. Aksi pengemudi ojek online


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan menindaklajuti tuntutan pengemudi ojek online terkait batas bawah dan batas atas tarif. Pemerintah segera melakukan mediasi dengan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, hari ini (28/3) pihaknya bersama dengan Menteri Komunikasi, Rudiantara dan Kepala Staf Kepresidenan, Muldoko akan mendiskusikan ihwal tarif ojek online di Kantor Staf Presiden. 

Pemerintah akan meminta penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi untuk menetapkan tarif kepada pengemudi ojek online lebih baik.

"Penentuan tarif harus dilakukan dengan baik," kata Budi, Rabu (28/3).

Budi menambahkan, pemerintah akan melakukan intervensi secara informal agar penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi mau menetapkan tarif lebih besar dari saat ini. 

Namun ia masih enggan merinci langkah yang akan ditempuh pemerintah. "Banyak sekali instrumen yang bisa mengintervensi,"jelas Budi.

Asal tahu saja, pada Selasa (27/3) perwakilan pengemudi ojek online menemui Presiden Joko Widodo. Dalam pertemuan tersebut, pengemudi ojek online mengeluhkan tarif per kilometer yang diterapkan terlalu rendah yakni Rp. 1.600 per kilometer. 

Pengemudi ojek online mengusulkan tarif bisa naik menjadi Rp 2.500 per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×