Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan, kebijakan ganjil – genap bagi kendaraan yang melintasi pelabuham Merak – Bakauheni yang sempat dinyatakan beberapa waktu lalu resmi dicabut dan tidak berlaku.
Seiring dengan adanya pencabutan dan tidak berlakunya kebijakan itu, Kemhub mengumumkan kebijakan baru yaitu diferensiasi tarif bagi setiap kendaraan bermotor yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni pada tanggal 30 Mei sampai 2 Juni untuk arus mudik dan pada tanggal 7 Juni sampai 9 Juni pada arus balik lebaran saat siang atau malam hari.
“Adanya pemberlakuan diskon untuk tarif penyeberangan Merak dan Bakauheni yaitu diferensiasi diskon 10 % untuk angkutan masyarakat yang melalui pelabuhan Merak – Bakauheni pada siang hari dan untuk malam hari ada diferensiasi kenaikan harga 10 % untuk yang melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni,” kata Direktur Transportasi SDP Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan di Kantor Pusat Kemenhub, Rabu (29/5).
Aturan itu berlaku untuk arus mudik pada tanggal 30 Mei sampai 2 Juni 2019 dan arus balik pada 7 Mei sampai 9 Mei. Waktu yang termaksud siang dalam aturan itu antara pukul 08.00 WIB – 20.00 WIB dan waktu malam antara pukul 20.00 WIB – 08.00 WIB.
Kemenhub meyakini adanya aturan itu dapat mengurangi angka kemacetan yang biasanya terjadi pada malam hari di pelabuhan Merak dan Bakauheni. Selain itu, dengan adanya diferensiasi tarif tersebut maka tiket yang sudah dibeli oleh pemudik pada tanggal – tanggal otomatis mengikuti penyesuaian tarif.
Bagi pemudik yang melintas waktu siang hari akan mendapatkan diskon 10% dan akan mendapat refund biaya atau pengembalian biaya berlebih yang telah dibayarkan. Sedangkan, bagi pemudik yang melintas pada malam hari juga akan menambah biaya sebesar 10% dari biaya yang telah dibayar.
Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai tidak ada indikasi keluarnya kebijakan itu karena ada tekanan dari pihak tertentu. Ia mengapresiasi kebijakan Kemenhub tersebut. Pasalnya, kebijakan ganjil – genap yang selama ini dikenal masyarakat adalah pemberlakuan ganjil – genap sesuai dengan tanggal bukan kurun waktu.
“Jadi, jika tetap dijalankan kebijakan ganjil – genap berdasarkan waktu dari jam berapa sampai jam berapa kemungkinan membingungkan masyarakat,” ucap Djoko.
Djoko juga menilai aturan pemberian diskon dan kenaikan harga masing – masing sebesar 10% dinilai menarik minat masyarakat untuk melintasi pelabuhan Merak – Bakauheni pada siang hari. Hal itu, diyakini mampu mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi pada malam hari di kedua pelabuhan tersebut.
Di samping itu, Ia meminta pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan mencegah kemungkinan adanya pungutan liar yang terjadi di pelabuhan Merak – Bakauheni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News