kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Pelabuhan Merak terapkan ganjil-genap saat musim mudik, berikut pengaturannya


Senin, 13 Mei 2019 / 08:22 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain sistem satu arah, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) juga akan menerapkan skema ganjil-genap di musim mudik Lebaran 2019. Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi (nopol) ini akan berlaku bagi kendaraan roda empat di Pelabuhan Merak, Banten.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Budi Setiyadi, pemberlakukan ganjil-genap di Pelabuhan Merak menjadi salah strategi guna mengantisipasi penumpukan kendaraan saat periode mudik mendatang. Diprediksikan puncak arus mudik pada 2019 ini, jumlah mobil pribadi akan mengalami peningkatan cukup signifikan dibanding 2018 lalu, yakni 15% atau mencapai 18.812 unit kendaraan.

"Untuk melancarkan situasi mudik pada saat puncak arus mudik nanti kami telah meminta PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengoperasikan dermaga eksekutif dengan layanan premium serta konektifitas dengan terminal terpadu Merak. Selain itu untuk imbauan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang akan menyeberang dimulai tanggal 30 Mei-2 Juni 2019," kata Budi dalam siaran resminya, Minggu (12/5/2019).

Selain saat musim mudik, pemberlakukan ganji-genap juga akan berlaku untuk puncak arus balik pada 7 Juni sampai 9 Juni 2019 mendatang. Budi menjelaskan imbauan ini berlaku untuk Pelabuhan Merak maupun Bakauheni.

Budi menjelaskan untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap pada tanggal 30 Mei mulai pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 WIB. Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak.

"Dari Pelabuhan Bakauheni bagi yang menggunakan mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil dapat melintas mulai tanggal 7 Juni pukul 20.00 WIB sampai 8 Juni pukul 08.00 WIB, dan ini berlaku di Bakauheni sampai tanggal 10 Juni pukul 08.00 WIB," ujar Budi.

Penulis: Stanly Ravel
Editor: Azwar Ferdian

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelabuhan Merak Terapkan Ganjil-Genap Saat Musim Mudik".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×