kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR sebut beleid kenaikan rumah subsidi segera terbit


Selasa, 16 April 2019 / 14:58 WIB
Kementerian PUPR sebut beleid kenaikan rumah subsidi segera terbit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah mengkaji kenaikan harga rumah subsidi. Kajian tersebut saat ini telah selesai dibahas di tingkat kementerian teknis dan kini dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemkumham).

Direktur Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan, nantinya beleid ini akan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).  Sebab, hal ini berkenaan dengan penetapan pajak yang diberikan pemerintah.

"Yang bebas pajak itu berapa, dan tidak berapa," katanya kepada Kontan.co.id Selasa (16/4).

Adapun saat ini prosesnya sudah dalam tahap harmonisasi di Kemkumham. "Kita berharap dalam waktu dekat segera oleh Kemkumham bisa cepat ditetapkan," tambah Eko.

Eko menjelaskan, setiap tahunnya ada penetapan baru terkait harga rumah bersubsidi. Tapi di tahun ini belum ada keputusan dari pemerintah dengan alasan masih menunggu penetapan pajaknya dari Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Adapun di awal tahun, Kementerian PUPR mengusulkan adanya kenaikan rumah bersubsidi. Tapi penetapan ini harus satu paket dengan aturan pajak. "Kalau mereka (Kemkeu) tidak mengijinkan setinggi itu ya sudah kita mengikuti yang bebas pajak berapa. Supaya peraturannya satu kali tarikan napas," jelas dia.

Usulan kenaikannya itu berada di kisaran 3% - 7,75% yang dibagi sembilan wilayah. Sehingga kenaikannya di setiap wilayah akan berbeda-beda, yang mana kenaikan harga yang berbeda-beda kenaikan terbesar ada wilayah Kalimantan yakni 7,75%.

Usulan kenaikan berdasarkan harga tanah yang semakin naik, biaya produksi meningkat dan tingkat keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Adapun untuk batasan harga rumah subsidi telah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera Susun, Serta Besaran Subsidi Uang Muka Perumahan.

Beleid itu menyebutkan, batasan harga jual rumah sejahtera tapak paling tinggi di 2018 untuk Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek) sebesar Rp 130 juta Sumatra (kecuali Riau dan Bangka Belitung) Rp 130 juta, Kalimantan Rp 142 juta dan Jabodetabek Rp 148,50 juta.

Sedangkan batasan harga jual satuan rumah sejahtera susun untuk Jakarta Barat Rp 320,40 juta, Jakarta Selatan Rp 331,20 juta, Jakarta Timur Rp 316,80 juta, Jakarta Utara Rp 345,60 juta dan Jakarta Pusat Rp 334,80 juta.

Lalu, Kota/Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Rp 302,40 juta, Kota Depok Rp 306 juta, Kota/Kabupaten Bogor Rp 309,60 juta, Kota/Kabupaten Bekasi Rp 302,40 juta.?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×