Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harapan dunia usaha agar pemerintah meningkatkan peran swasta dalam pembangunan proyek di bawah Rp 100 miliar masih membentur karang tebal. Walaupun Kadin secara langsung sudah meminta kepada Presiden Joko Widodo agar BUMN dilarang mengerjakan proyek di bawah Rp 100 miliar.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat masih bersikukuh belum mau merevisi Peraturan Menteri PUPR No. 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi yang mengatur batasan tersebut.
Endra S Atmawidjaja, Kepala Puskom Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum berencana merevisi aturan tersebut. Kalaupun ada larangan bagi BUMN masuk ke proyek bernilai di bawah Rp 100 miliar, larangan tersebut baru bersifat himbauan.
"Jadi sementara masih bersifat himbauan dulu," katanya Jumat (27/10).
Endra mengatakan, keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan pelaksanaan proyek di lapangan. Lagipula, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ingin ada masa transisi, sehingga BUMN siap dalam melaksanakan larangan tersebut.
"Sekarang alat dan SDM banyak di lapangan, kalau langsung dilarang nanti alat idle, SDM nya juga, makanya akan ada transisi," katanya.
Namun, Endra tidak menyebut berapa lama transisi akan diberlakukan. Pengusaha yang tergabung dalam Kadin, ingin mereka diberi peran besar dalam pembangunan infrastruktur.
Saat bertemu dan berkeluh kesah ke Presiden Jokowi, Kamis (26/10) malam, Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan, peningkatan peran tersebut diharapkan bisa dilakukan dengan memperbesar peran dunia usaha untuk mengerjakan proyek di bawah Rp 100 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News