kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PUPR anggarkan Rp 850 miliar untuk hibah air minum 2019, ini kriterianya


Minggu, 04 November 2018 / 11:13 WIB
Kementerian PUPR anggarkan Rp 850 miliar untuk hibah air minum 2019, ini kriterianya
ILUSTRASI. Suntikan modal untuk pengolahan air minum


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah daerah (Pemda) terus meningkatkan akses air bersih dan sanitasi kepada masyarakat. Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2019, pemerintah kembali melanjutkan program hibah air minum perkotaan dan perdesaan dengan anggaran sebesar Rp 850 miliar. 

Perinciannya, anggaran untuk hibah ari minum di perkotaan senilai Rp 700 miliar dengan target 230.000 Sambungan Rumah (SR) dan perdesaan senilai Rp 150 miliar dengan target 75.000 SR. “Penambahan jumlah penduduk terutama di perkotaan, mengakibatkan kebutuhan prasarana air bersih dan sanitasi juga meningkat. Program ini sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akses aman air bersih di Indonesia yang saat ini baru mencapai 72%,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran pers, Sabtu (3/11).

Kementerian PUPR menjelaskan, program hibah air minum diberikan melalui mekanisme pemda membiayai terlebih dahulu investasi jaringan perpipaan hingga ke sambungan rumah (SR) MBR. Setelah dilakukan verifikasi, maka pemerintah pusat akan mengganti biaya yang dikeluarkan Pemda. 

Besaran nilai hibah yang akan diterima pemerintah daerah (Pemda) adalah sekitar Rp 2 juta per SR untuk pemasangan 1-1.000 SR pertama dan akan meningkat Rp 3 juta untuk sambungan ke 1.001 dan seterusnya. Melalui hibah tersebut, masyarakat akan menikmati keuntungan membayar biaya sambungan baru yang lebih murah dari biaya pemasangan SR regular bahkan bebas biaya. 

Kriteria penerima program hibah air minum perkotaan di antaranya: pertama, memiliki peraturan daerah (Perda) penyertaan modal pemerintah (PMP). Kedua, kesiapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun berjalan untuk alokasi PMP pada DPA tahun saat program berjalan.

Ketiga, PDAM masih memiliki idle capacity. Keempat, mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan. Kelima, telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani SR bagi MBR yang diusulkan dan keenam, kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR. 

“Kita tidak hanya melihat target sebagai angka saja. Ketersediaan air bersih dan sanitasi sebagai kebutuhan dasar adalah tanggung jawab kita bersama agar generasi muda kita mendapat kebutuhan dasar tersebut,” kata Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H. Sumadilaga dalam siaran pers, Sabtu (3/11).

Catatan saja, dalam program hibah air minum yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010-2018 telah menambah akses air bersih sebanyak 1,2 juta SR dengan jumlah penerima manfaat 6,1 juta jiwa tersebar di 232 kota/kabupaten di 32 provinsi. 

Pendanaan program ini sejak tahun 2010-2016 berasal dari pinjaman Pemerintah Australia sebesar Rp 1,07 triliun. Kemudian  dilanjutkan tahun 2015-2018 dengan pendanaan berasal dari APBN Murni senilai Rp 2,34 triliun.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali melanjutkan program hibah air minum perkotaan dan perdesaan di tahun depan. Ada enam kriteria yang penerima program hibah air minum perkotaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×